Lhoksukon, AcehGlobalnews — Pengumuman calon pengurus Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Utara, menuai sorotan dari masyarakat dan tokoh politik.

Pasalnya, banyak muncul nama-nama pejabat tinggi daerah alias pejabat setempat mengikuti rekruitmen MPD tersebut.

Sebut saja Sekda Aceh Utara, Asisten III Setdakab Drs. Adamy, dan sejumlah Anggota DPRK Aceh Utara, seperti H. Ismet dan Drs. H. Azali Fuazi, dan sejumlah pejabat tinggi daerah lainnya.

Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Razali Abu mengatakan muncul nama-nama tersebut semakin menguatkan kalau Aceh Utara dikelola oleh sebagian orang tanpa memperhatikan potensi SDM lain diluar petinggi Pemerintahan.

“Merosotnya mutu pendidikan Aceh Utara tidak terlepas dari banyaknya rangkap jabatan di lingkungan lembaga daerah, padahal Aceh Utara memiliki SDM yang sangat mempuni di luar struktur Pemerintahan,” ujar Razali Abu, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (01/10/2022)

Pria yang akrab disapa Abu Lapang ini menjelaskan, kriteria menjadi pengurus MPD tertuang dalam Qanun Aceh Utara Nomor 5 tahun 2009. Pada pasal 16 berbunyi:

a. bertaqwa kepada Allah SWT;
b. berpendidikan minimal S-1 dan/atau mempunyai karya monumental dalam bidang pendidikan;
c. dapat membaca Al Qu/an dengan benar;
d. memiliki visi dan misi;
e. memahami kearifan lokal;
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
g. tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.