SUKA MAKMUE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya sampaikan pandangan umum terhadap lima Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Nagan Raya tahun 2023 Program Legislasi Prioritas tahun 2022 lalu.
Pandangan umum disampaikan oleh tiga fraksi DPRK dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan, Sabtu (22/7/2023) .
Rapat dipimpin Wakil Ketua I, Dedy Irmayanda, SP.,MM, didampingi Ketua, Jonniadi, SE dan Wakil Ketua II, Hj Puji Hartini, ST.,MM.
Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi tersebut menanggapi lima raqan yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya pada tahap kedua tahun 2022.
Sebelum pemandangan umum fraksi disampaikan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRK, Zulkarnain, dalam laporannya menyampaikan, pada tahun 2022 ada enam raqan diusulkan Pemkab Nagan Raya melalui dua tahap pengusulan untuk mendapatkan persetujuan DPRK.
Tahap pertama, katanya, Pemkab mengusulkan Raqan Kabupaten Nagan Raya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tahun 2005-2025
“Namun, raqan ini tidak dilakukan pembahasan secara mendetail, karena hasil pembahasan awal dan koordinasi dengan Bappeda Aceh tidak maksimal lagi diqanunkan mengingat waktu yang tidak lagi memungkinkan,” kata Zulkarnain.
Kelima raqan tersebut, sebut Zulkarnain, Pertama, Raqan Kabupaten Nagan Raya tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nagan Raya.
“Kedua, Raqan Kabupaten Nagan Raya tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketiga, Raqan Kabupaten Nagan Raya tentang Pemilihan Keuchik Serentak,” ucapnya.
Keempat, Raqan Kabupaten Nagan Raya tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Kelima Raqan Kabupaten Nagan Raya tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Nagan Raya tahun 2022-2025.
Sementara pandangan umum fraksi-fraksi diawali Fraksi Aceh Raya Bersama (ARB) dengan jubir Annisa Faradisa, SPd, antara lain menyampaikan, harapan kepada Pemkab Nagan Raya agar raqan ini nantinya setelah disahkan benar-benar dijalankan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat agar adanya payung hukum atas suatu kebutuhan dan perkembangan yang terjadi saat ini di Kabupaten Nagan Raya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp