Prasetyo menegaskan bahwa perubahan formasi kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para menteri. (*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan