Bireuen, Acehglobal — Kepala Perwakilan YARA Bireuen, Muhammad Zubir, mendesak Polres Bireuen agar segera menuntaskan lasus kecelakaan tragis yang menyebabkan dua orang meninggal dunia terjadi di ruas jalan nasional, tepatnya di depan SPBU Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.
Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia merupakan peristiwa yang memiliki dampak hukum serius bagi pelaku atau tersangka.
Dalam hukum pidana Indonesia, setiap kecelakaan yang menyebabkan kematian seseorang dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendesak Polres Bireun serius menuntaskan kasus kecelakaan lalulintas yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, dalam hukum setiap kecelakaan yang mengakibatkan kematian seseorang akan dikenakan sanksi hukum, sanksi hukum ini yang perlu ditegakkan oleh Polres Bireuen,” desak Zubir dalam keterangan tertulisnya pada awak media Minggu (9/3/2025).
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi tabrakan maut antara satu unit mobil Pajero Sport BL 1151 ZF dan dua orang anak pengendara honda beat BL 3943 ZBK yang di kendarai oleh seorang ibu dan 3 orang anak, yang terjadi pada Selasa (28/1) di Cot Gapu Bireuen mengakibatkan 2 orang meninggal dunia.
Satu penumpang honda Beat yang bernama Akwanul Muslimin meninggal ditempat. Sementara ibunya Safriana meninggal pada Rabu pagi, sementara itu satu orang anak lainya masih dirawat intensif di RSU dr Fauziah Bireuen.
Menurut Zubir, Tindak pidana kecelakaan lalu lintas diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ ancaman nya 6 tahun penjara jika setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dan Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ sampai 12 tahun jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Zubir juga menyampaikan jika Pasal 310 dan 311 UU LLAJ bersifat tindak pidana umum bukan pidana delik aduan sehingga Penyidik harus menuntaskan ini secara tuntas sampai ke Pengadilan.
“Pasal 310 dan 311 itu delik pidana umum bukan delik aduan dan ancamannya 6 sampai 12 tahun penjara, jadi Polres Bireun perlu menuntaskan kasus ini sampai tuntas,” tegas Zubir.
Ia mendesak agar kasus laka lantas ini jangan dipaksakan untuk diselesaikan dengan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice), karena ancaman pidananya diatas lima tahun, sehingga perlu diusut tuntas agar hukum tegak dimata rakyat.
“Apalagi, menurut informasi korban merupakan masyarakat yang berpenghasilan rendah,” sebut Zubir.
“Kami mendesak Polres Bireun serius menegakkan hukum dalam kasus ini, jangan karena masyarakat kecil kemudian hukum tidak tegak, kalaupun ada aturan tentang penyelesaian secara restoratif justice itu perlu dilihat syarat-syaratnya apakah mencukupi, jika tidak jangan dilaksanakan, tegakkan hukum agar rakyat tidak apatis terhadap penegakan hukum yang kerap tidak memihak rakyat kecil,” tutup Zubir. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan