GLOBAL BLANGPIDIE – Dua pelaku yang melakukan aksi pencurian hewan ternak (kambing) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil diamankan tim Satreskrim Polres setempat.
Kedua pelaku diduga mencuri seekor kambing milik warga (Agus Salim) di Gampong Iku Lhung, Kecamatan Jeumpa pada Rabu, (9/3/2022) sekira pukul 14.30 WIB.
“Kedua pelaku yang diamankan berinisial DK (33), warga Gampong Kampung Baro, Kecamatan Jeumpa, dan SP (47) warga Gampong Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, Abdya,” kata Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasatreskrim AKP Iptu Rivandi Permana, Kamis (17/3/2022).
Rivandi menjelaskan, kronologi aksi pencurian tersebut terjadi saat pelaku yakni DK dan Wanda (nama panggilan) warga Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa mengalami kecelakaan tunggal di sebuah tikungan jalan perdesaan di Gampong Iku Lhung.
“Mendengar ada kecelakaan, pemilik kambing bersama warga bergegas ke lokasi bermaksud menolong korban. Namun, setiba di lokasi warga melihat seekor kambing yang tak lain adalah milik Agus Salim telah lepas dari pangkuan pelaku di lokasi kejadian” ujarnya.
Merasa takut dihampiri warga, lanjut Rivandi, kedua pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa satu ekor kambing dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan Nopol BL 5603 ALL yang digunakan kedua pelaku untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.
“Warga kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Terakhir, pelaku DK berhasil diamankan warga setempat. Sementara Wanda berhasil lolos,” bebernya.
Pasca kejadian itu, warga kemudian membawa DK ke rumah Keuchik (Kepala Desa) setempat untuk diamankan. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Anggota Sat Reskrim Polres Abdya untuk pengusutan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi terhadap tersangka DK, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku lain yakni, SP (47) pada Rabu, (9/3/2022) sekira pukul 17.00 Wib.
“Pelaku SP menyediakan sepeda motor merk Yamaha Vixion miliknya untuk melancarkan aksi pencurian kambing tersebut, dan telah merencanakan aksi pencurian itu sebelumnya. Karena ia lagi kurang sehat, maka pada hari itu dia tidak ikut, dan aksi pencurian hanya dilakukan oleh DK dan rekannnya,” jelas Rivandi.
“Terhadap pelaku maka disangkakan pasal 363 ayat (1) poin ke-1 dan ke-4 Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya. (*)