Blangpidie, Acehglobal — Seorang dukun di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SF alias Abu Perlak (68), diduga memperkosa seorang anak di bawah umur hingga korban hamil.
Mirisnya, kandungan korban yang saat itu berusia empat bulan disebut turut digugurkan oleh pelaku menggunakan ramuan tradisional.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap pelimpahan dari penyidik Polda Aceh ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh.
Pelimpahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Abdya pada Rabu (21/5/2025), dan turut dihadiri oleh Jaksa Kejati Aceh Erlina Rosa SH serta Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang SH MH.
Saat pelimpahan berkas kasus tersebut, tersangka didampingi kuasa hukumnya.
Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh Erlina Rosa, korban yang disamarkan identitasnya dengan nama Bunga (15), merupakan warga Kota Banda Aceh. Korban pertama kali dibawa ke rumah SF pada tahun 2019 karena menderita kelumpuhan setengah badan.
“Saat itu keluarga korban mendapatkan informasi soal pengobatan terapi tradisional di Abdya. Korban pun dibawa ke rumah SF untuk berobat,” ujar Erlina kepada wartawan.
Setibanya di rumah SF, korban diberi minuman berupa air yang sudah dirajah. Setelah itu, korban kembali ke Banda Aceh bersama keluarganya. Namun tak lama berselang, kondisi korban memburuk.
“Korban muntah darah dan keluhannya semakin parah. Keluarga lalu memutuskan untuk kembali membawanya berobat ke SF,” lanjut Erlina.
Di pertemuan kedua itu, SF meminta agar korban tinggal di rumahnya selama pengobatan berlangsung. Permintaan tersebut hanya dikabulkan jika dilakukan ijab kabul antara keluarga korban dengan pelaku.
“Karena korban anak yatim, ijab kabul diwakili oleh pamannya. Korban pun diserahkan ke pelaku atas nama pengobatan,” ungkap Erlina.
Awalnya, korban ditemani oleh keluarga. Namun beberapa minggu kemudian mereka kembali ke Banda Aceh karena urusan pekerjaan, sedangkan Bunga tetap tinggal di rumah pelaku sejak 2019 hingga 2022.
Peristiwa pemerkosaan terjadi pada tahun 2020, saat korban hanya tinggal berdua dengan SF. Saat itu istri dan anak pelaku sedang berada di Medan.
“Korban disetubuhi berkali-kali oleh SF. Ini menyebabkan korban kehilangan kehormatannya. Namun pelaku hingga kini tetap membantah tuduhan tersebut,” tegas Erlina.
Pada tahun 2021, korban diketahui sempat hamil. Namun kandungan berusia empat bulan itu digugurkan oleh SF dengan ramuan tradisional yang ia buat sendiri.
“Pengguguran dilakukan di rumah pelaku,” kata Erlina.
Selama tinggal di sana, korban tidak diizinkan pulang ataupun dijenguk oleh keluarganya, meskipun kondisinya telah membaik. Suatu hari, pelaku mengizinkan korban pulang karena hendak merayakan ulang tahun, namun dengan syarat harus kembali lagi ke Abdya.
“Korban saat itu masih berada di bawah pengaruh pelaku. Ia mengenakan semacam jimat berupa gelang yang membuatnya tak bisa berbicara soal kejadian yang dialami,” kata Erlina.
Pada tahun 2022, korban menjalani operasi tumor. Saat itulah ibunya membuang gelang tersebut. Setelah itu, korban akhirnya mengungkapkan apa yang dialaminya selama tinggal bersama dukun SF.
“Setelah mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melapor ke Polda Aceh,” ujar Erlina.
Penyidik kemudian menangkap dan menahan SF. Kini, kasus tersebut telah diserahkan ke Kejari Abdya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya penyidik mengumpulkan bukti-bukti, menangkap dan menahan tersangka sampai hari ini di serahkan ke Kejari Abdya,” sebutnya.
Erlina juga menyebut, korban mengalami trauma berat hingga kerap murung dan berteriak tanpa sebab.
“Dampak yang dialami oleh korban sangat trauma sampai sering termenung, teriak-teriak dan lainnya,” pungkas Erlina. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp