Surat edaran tersebut menetapkan beberapa lokasi resmi pemotongan hewan di setiap kecamatan untuk menghindari kemacetan dan memudahkan masyarakat dalam membeli daging meugang.

Beberapa lokasi yang ditetapkan, antara lain, bantaran Sungai Krueng Panto di Kecamatan Kuala Batee dan Pasar Rakyat Babahrot di Kecamatan Babahrot.

Untuk Kecamatan Blangpidie, Susoh, dan Jeumpa, pemotongan hewan dilakukan di bantaran Sungai Krueng Beukah, Gampong Keude Siblah.

Sementara di Kecamatan Tangan-Tangan dipusatkan di Pasar Tanjung Bunga, Kecamatan Setia di Pasar Setia, Gampong Lhang, dan Kecamatan Manggeng serta Lembah Sabil di Lapangan Bola Kaki Gampong Seneulop.

Pemkab Abdya berharap masyarakat mematuhi ketentuan ini demi kelancaran dan kebersihan pelaksanaan tradisi Meugang di daerah tersebut. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News