Banda Aceh, Acehglobal — Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh (BMA) mengumumkan penyesuaian batas minimum penghasilan yang dikenakan zakat di Aceh.

Hal ini dilakukan seiring dengan kenaikan harga emas murni di pasaran yang telah melampaui 10% dari batas yang tercantum dalam keputusan DPS sebelumnya.

Keputusan terbaru ini dapat diakses di https://s.id/BMAnisabzakat.

Ketua BMA, Mohammad Haikal, menjelaskan bahwa batas penghasilan kena zakat atau nisab zakat penghasilan yang sebelumnya Rp6,9 juta, kini naik menjadi Rp10,5 juta.

Haikal mengatakan, penyesuaian ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2021 yang menetapkan nisab zakat profesi sebesar 94 gram emas murni per tahun.

“Kenaikan nisab zakat ini dipicu oleh kenaikan harga emas di pasaran, yang saat ini mencapai Rp1,3 juta per gram. Artinya, selisih harga emas telah melampaui 10% dari nisab zakat sebelumnya,” tutur Haikal.