Banda Aceh, Acehglobal — Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh mengeluarkan keputusan terbaru terkait penyesuaian kembali nishab zakat penghasilan atau zakat profesi tahun 2025 di Provinsi Aceh.

Hal itu tertuang dalam Keputusan DPS Baitul Mal Aceh Nomor: 4/KPTS/2025, yang ditandatangani oleh Ketua DPS Baitul Mal Aceh Prof Dr Alyasa’ Abubakar, MA, pada tanggal 15 September 2025.

Dalam keputusan itu, DPS Baitul Mal Aceh menetapkan bahwa batas penghasilan kena zakat (nishab) per bulan naik menjadi Rp13 juta, dari sebelumnya Rp10,5 juta.

Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 1 November 2025.

Perubahan nishab zakat ini didasarkan pada peninjauan kembali DPS Baitul Mal Aceh terhadap harga emas murni di pasaran.

Harga emas, khususnya di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, telah mencapai selisih lebih dari 10% dari harga yang tercantum dalam keputusan sebelumnya.

Keputusan ini juga mengacu pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 99 ayat 2 huruf (f), yang menetapkan bahwa penghasilan dari jasa profesi, gaji, atau imbalan lainnya yang mencapai senilai 94 gram emas murni setahun wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Keputusan tersebut, juga didasari oleh rapat koordinasi antara DPS dengan Badan Baitul Mal Aceh dan Sekretariat Baitul Mal Aceh pada 1 dan 15 Agustus 2025.

Selanjutnya, berdasarkan telaahan staf Ketua Badan Baitul Mal Aceh Nomor: 132/TS-BMA/VIII/2025, tentang permohonan penetapan keputusan DPS tentang penyesuaian nishab zakat penghasilan (profesi) tahun 2025.

Maka itu, DPS Baitul Mal Aceh kemudian memutuskan dan menetapkan:

• Harga rata-rata emas perhiasan per gram saat ini adalah Rp1.721.212,12.

• Nishab zakat penghasilan setahun (94 gram) setara dengan Rp161.793.939,00.

• Batas penghasilan kena zakat per bulan adalah 1/12 dari jumlah tersebut, yaitu Rp13.482.828,3, yang kemudian dibulatkan menjadi Rp13.000.000,00.

Lebih lanjut dalam keputusan DPS tersebut, disebutkan bahwa bahwa penghasilan yang dimaksud adalah total pendapatan bulanan, termasuk gaji, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), dan honorarium lainnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp