Jakarta, Acehglobal — Mahkamah Konstitusi (MK) hampir menyelesaikan penyelesaian sengketa Pilpres 2024. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan, MK berencana mengumumkan putusan pada Senin, 22 April mendatang.

Dua pasangan calon presiden-wakil presiden, yakni Pasangan Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pasangan Nomor Urut 2 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2024 ke MK.

Dalam permohonannya, kedua pasangan tersebut meminta MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil pemilu dan menggelar pemilu ulang.

Saat ini, tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui tim hukum masing-masing telah menyerahkan dokumen kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ke MK. Pada hari yang sama, KPU juga menyerahkan dokumen kesimpulan sidang.

Menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, dengan putusan yang bersifat final untuk menangani PHPU. Ragam putusan MK terkait PHPU diperinci dalam Pasal 51 PMK 4/2023 dan Pasal 57 PMK 2/2023.

Dilansir dari situs Hukum Online, Rabu (17/4), terdapat empat jenis putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 :

1. Amar Putusan Tidak Dapat Diterima

Putusan ini terlihat dalam Putusan MK No. 87/PHPU.C-VII/2009 tentang PHPU calon anggota DPR/DPRD dari Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).

SIRA keberatan dengan penetapan KPU tentang penetapan hasil pemilu dan berpendapat bahwa penghitungan suara KPU diwarnai dengan kekerasan dan kecurangan dalam masa sosialisasi partai, kampanye, minggu tenang, dan pelaksanaan pemilu. Sehingga, partai SIRA tidak bisa memperoleh kursi di seluruh pemilihan di Aceh.