GLOBAL BANDA ACEH — Karena belum melakukan pencairan Dana Desa tahap I Tahun 2022, empat Kabupaten Kota di Aceh mendapatkan teguran atau warning dari Pemerintah Aceh.
Keempat Kabupaten Kota tersebut diketahui hingga per Kamis (8/3) kemarin belum ada satu pun Desanya melakukan pencairan Dana Desa tahap I ke rekening kas desa.
Hal itu terungkap pada Rapat Evaluasi Dana Desa tahap 1 2022, JKA dan pencegahan Covid-19 di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (10/3/2022).
Acara rakor ini diikuti 900 peserta, mulai dari bupati/wakil bupati/walikota/wakil wali kota, Sekda kabupaten/kota, Kadinkes kabupaten/kota, kepala DPMG kabupaten/kota, Camat, kepala desa, secara zoom meeting dipimpin langsung Sekda Aceh dr Taqwallah M Kes dari ruang rapat Sekda Aceh.
Turut juga hadir perwakilan dari Kejati Aceh, Pangdam IM, Kapolda, Ketua Komisi V DPRA, Asisten I Setda Aceh, Direktur RSUZA dan sejumlah Kepala SKPA, di antaranya Kadinkes, Kadis PMG Aceh, Kepala BPKA, Kadinsos, Inspektorat, Pendamping Desa dan undangan lainnya.
Taqwallah menyebutkan, per Kamis (10/3) ada empat kabupaten/kota yang belum satu pun desanya mencairkan dana desa tahap 1, yaitu Kota Sabang, Abdya, Singkil dan Simeulue.
Sementara kabupaten/kota lainnya statusnya berbeda-beda, ada beberapa kecamatan dari sejumlah daerah sudah 100 persen desanya mendapatkan dana desa tahap 1. Sementara, beberapa daerah lainnya masih terus memacu agar semua desa dapat segera mencairkan dana desa.
Sekda Aceh, Taqwallah, meminta keuchik di seluruh Aceh yang belum mencairkan Dana Desa tahap satu 2022 untuk segera menyelesaikan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG), agar dana transfer pusat tersebut dapat segera dicairkan ke rekening kas desa.