3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari, dapat diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar kepada muslim dan pihak-pihak yang memerlukannya dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarkanluaskan fatwa ini.
Fatwa MUI tentang Dukungan terhadap Perjuangan Palestina ini ditetapkan tanggal 8 November 2023 / 24 Rabiul Akhir 1445 H, ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Juned dan Sekretaris KH. Miftahul Huda, Lc dengan mengetahui pimpinan MUI Ketua Prof. Dr. KH. M. Asrorun Niam Sholeh, MA serta Sekretaris Jendral Dr. Amirsyah Tambunan.
PDF fatwa MUI tentang produk Israel dapat diunduh klik di sini. Berikut bentuk lampirannya.(*)
Editor : Salman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp