Blangpidie, Acehglobal – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerbitkan Seruan Bersama tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Seruan ini ditandatangani oleh Pj. Bupati Abdya Darmansah, S.Pd.,M.M., Ketua DPRK Abdya Nurdianto, Dandim 0110/Abdya Letkol. Inf. Beni Maradona, S.Sos., Kapolres Abdya AKBP. Agus Sulistianto, S.H.,S.I.K., Kajari Abdya Heru Widjatmiko, S.H.,M.H., Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie Munawar Hamidi, S.H., Ketua Mahkamah Syari’yah Blangpidie Muhammad Nawawi, S.H.I.,M.H., dan Ketua MPU Abdya Tgk. Muhamamd Dahlan, S.Ag.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Abdya, Indra Darmawan, S.E. menjelaskan, Seruan Bersama ini bertujuan untuk meningkatkan semangat kekhusyukan dan keikhlasan selama menjalankan ibadah puasa ramadhan bagi umat muslim di Abdya.

“Seruan ini diteken pada tanggal 4 Maret 2024 dan berisi beberapa anjuran dan imbauan yang harus ditaati bersama,” kata Kabag Indra, Selasa (19/3/2024).

Indra menyebutkan, beberapa butir-butir penting dalam Seruan Bersama tersebut, diantaranya, pertama, mengimbau umat muslim dan muslimat di Kabupaten Abdya untuk melaksanakan ibadah puasa dengan penuh keimanan dan ketaqwaan.

Kedua, menghidupkan masjid, meunasah dan tempat ibadah lainnya dengan shalat fardhu, tarawih, witir secara berjamaah, tadarus dan amalan sunnah lainnya.

“Ketiga, bagi pemilik cafe, toko, kedai, kios dan tempat usaha lainnya wajib menghentikan aktivitasnya pada malam hari sampai dengan selesai pelaksanaan ibadah sunnah tarawih dan witir,” ujar pria yang akrab disapa Indra Fatih itu.

Selanjutnya kata dia, bagi penjual makanan dan minuman tidak boleh berjualan pada siang hari sejak pagi sampai dengan waktu shalat ashar. Dan menghentikan segala aktivitas pada waktu-waktu shalat fardhu untuk melaksanakan ibadah.

“Setiap orang, tempat usaha atau tempat ibadah lainnya dilarang untuk menyediakan makanan, melindungi dan memberikan fasilitas kepada orang yang tidak berpuasa pada siang hari,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Indra, masyarakat juga dilarang menghidupkan bunyi-bunyian yang dapat mengganggu ketenangan orang yang melakukan ibadah didalam bulan suci ramadhan, seperti petasan, mercon, meriam bambu dan sejenisnya.

“Masyarakat non muslim diharapkan menghormati dan menjaga kesucian bulan suci ramadhan. Serta, setiap muslim dilarang menghabiskan waktu dengan kegiatan-kegiatan yang dapat merusak kesucian bulan ramadhan,” tuturnya.

Indra mengatakan, atas Serius Bersama tersebut, maka Pemkab Abdya akan melakukan pengawasan melalui personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, agar pelaksanaan ibadah puasa di tengah masyarakat dapat berjalan sesuai syariat Islam.

“Apabila nanti ditemukan pelanggaran-pelanggaran, kami akan dilakukan pembinaan yang ditingkatkan dengan peringatan dan apabila masih terulang, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian tutupnya.(*)