Blangpidie, Acehglobal – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerbitkan Seruan Bersama tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Seruan ini ditandatangani oleh Pj. Bupati Abdya Darmansah, S.Pd.,M.M., Ketua DPRK Abdya Nurdianto, Dandim 0110/Abdya Letkol. Inf. Beni Maradona, S.Sos., Kapolres Abdya AKBP. Agus Sulistianto, S.H.,S.I.K., Kajari Abdya Heru Widjatmiko, S.H.,M.H., Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie Munawar Hamidi, S.H., Ketua Mahkamah Syari’yah Blangpidie Muhammad Nawawi, S.H.I.,M.H., dan Ketua MPU Abdya Tgk. Muhamamd Dahlan, S.Ag.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Abdya, Indra Darmawan, S.E. menjelaskan, Seruan Bersama ini bertujuan untuk meningkatkan semangat kekhusyukan dan keikhlasan selama menjalankan ibadah puasa ramadhan bagi umat muslim di Abdya.

“Seruan ini diteken pada tanggal 4 Maret 2024 dan berisi beberapa anjuran dan imbauan yang harus ditaati bersama,” kata Kabag Indra, Selasa (19/3/2024).

Indra menyebutkan, beberapa butir-butir penting dalam Seruan Bersama tersebut, diantaranya, pertama, mengimbau umat muslim dan muslimat di Kabupaten Abdya untuk melaksanakan ibadah puasa dengan penuh keimanan dan ketaqwaan.

Kedua, menghidupkan masjid, meunasah dan tempat ibadah lainnya dengan shalat fardhu, tarawih, witir secara berjamaah, tadarus dan amalan sunnah lainnya.

“Ketiga, bagi pemilik cafe, toko, kedai, kios dan tempat usaha lainnya wajib menghentikan aktivitasnya pada malam hari sampai dengan selesai pelaksanaan ibadah sunnah tarawih dan witir,” ujar pria yang akrab disapa Indra Fatih itu.