Selain itu, lanjut Indra, masyarakat juga dilarang menghidupkan bunyi-bunyian yang dapat mengganggu ketenangan orang yang melakukan ibadah didalam bulan suci ramadhan, seperti petasan, mercon, meriam bambu dan sejenisnya.

“Masyarakat non muslim diharapkan menghormati dan menjaga kesucian bulan suci ramadhan. Serta, setiap muslim dilarang menghabiskan waktu dengan kegiatan-kegiatan yang dapat merusak kesucian bulan ramadhan,” tuturnya.

Indra mengatakan, atas Serius Bersama tersebut, maka Pemkab Abdya akan melakukan pengawasan melalui personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, agar pelaksanaan ibadah puasa di tengah masyarakat dapat berjalan sesuai syariat Islam.

“Apabila nanti ditemukan pelanggaran-pelanggaran, kami akan dilakukan pembinaan yang ditingkatkan dengan peringatan dan apabila masih terulang, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian tutupnya.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp