Selanjutnya kata dia, bagi penjual makanan dan minuman tidak boleh berjualan pada siang hari sejak pagi sampai dengan waktu shalat ashar. Dan menghentikan segala aktivitas pada waktu-waktu shalat fardhu untuk melaksanakan ibadah.
“Setiap orang, tempat usaha atau tempat ibadah lainnya dilarang untuk menyediakan makanan, melindungi dan memberikan fasilitas kepada orang yang tidak berpuasa pada siang hari,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Indra, masyarakat juga dilarang menghidupkan bunyi-bunyian yang dapat mengganggu ketenangan orang yang melakukan ibadah didalam bulan suci ramadhan, seperti petasan, mercon, meriam bambu dan sejenisnya.
“Masyarakat non muslim diharapkan menghormati dan menjaga kesucian bulan suci ramadhan. Serta, setiap muslim dilarang menghabiskan waktu dengan kegiatan-kegiatan yang dapat merusak kesucian bulan ramadhan,” tuturnya.
Indra mengatakan, atas Serius Bersama tersebut, maka Pemkab Abdya akan melakukan pengawasan melalui personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, agar pelaksanaan ibadah puasa di tengah masyarakat dapat berjalan sesuai syariat Islam.
“Apabila nanti ditemukan pelanggaran-pelanggaran, kami akan dilakukan pembinaan yang ditingkatkan dengan peringatan dan apabila masih terulang, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian tutupnya.(*)