Gabung Tentara Bayaran Rusia, Bripda Rio Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri - Laman 2 dari 2

Gabung Tentara Bayaran Rusia, Bripda Rio Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Laporan: Redaksi | Editor: Salman
Bripda Muhammad Rio, personel Brimob Polda Aceh, dipecat tidak hormat dari Polri setelah terbukti desersi dan bergabung dengan militer Rusia, sebagaimana terungkap dalam foto dan video yang viral di media sosial. (Foto: IG Folksaceh)

Sebelum menerima pesan tersebut, personel Seksi Provos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan berbagai upaya pencarian. Pencarian dilakukan ke rumah orang tua hingga ke kediaman pribadi Bripda Rio, serta disertai pemanggilan resmi sebanyak dua kali.

“Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026,” ucap Joko.

Kepolisian kemudian mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari foto, video, data paspor, hingga data manifes penerbangan. Berdasarkan data tersebut, Bripda Rio tercatat melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai, China pada 18 Desember 2025.

Perjalanan itu berlanjut ke Bandara Internasional Haikou Meilan, China pada 19 Desember 2025. Berdasarkan temuan tersebut, Bidang Propam Polda Aceh memproses pelanggaran kode etik profesi Polri serta meminta pendapat dan saran hukum.

Proses tersebut berujung pada pelaksanaan Sidang KKEP secara in absentia. Sidang pertama digelar Kamis (8/1/2026), disusul sidang kedua pada Jumat (9/1/2026).

Dalam sidang tersebut, Bripda Rio dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Putusan sidang menetapkan sanksi administratif berupa PTDH.

“Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH,” ujar Joko. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup