Jakarta, Acehglobal — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah gagal mencapai ambang batas parlemen pada pemilihan legislatif (Pileg) Pemilu 2024.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, menyampaikan niat tersebut di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/3/2024).
Achmad Baidowi, atau yang akrab disapa Awiek, mengungkapkan kekecewaannya karena PPP tidak berhasil melampaui ambang batas untuk mendapatkan kursi di Senayan.
Padahal kata Awiek, berdasarkan rekap internal partai, PPP meraup suara 4,04%, atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4%.
“Kami terkejut dengan hasil rekapitulasi yang berbeda dengan data internal kami,” kata Awiek, seperti dilansir detiknews, Rabu malam.
Ia menegaskan bahwa ada ketidaksesuaian data yaitu sekitar 100-150 ribu suara antara data internal partai dan hasil rekapitulasi KPU.
“Dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi, kami akan menyerahkan semua bukti yang kami miliki,” tegasnya.
Meskipun hasil rekapitulasi nasional sudah diumumkan, PPP tetap menghormati proses tersebut sambil mempersiapkan gugatan ke MK.
“Kami punya waktu tiga hari setelah pengumuman resmi KPU untuk mengajukan gugatan,” tambahnya.
PPP yakin bahwa gugatan ke MK dapat mengembalikan suara yang hilang selama proses pemilihan umum.
“Dengan gugatan ini, kami berharap suara PPP yang hilang dapat dikembalikan,” ungkap Awiek.
Sebelumnya, berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, hanya 8 partai yang berhasil melampaui ambang batas 4%, mereka diantaranya PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan NasDem. Sementara, PPP dan PSI tidak mencapai 4%.