GLOBAL BLANGPIDIE – Pemerintah Gampong Kuta Bahagia, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menetapkan calon penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022.

Penetapan calon KPM BLT DD tersebut dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang berlangsung di Aula Kantor Keuchik gampong setempat, Jumat (18/02/2022).

Pj Keuchik Gampong Kuta Bahagia, Muhammad Nasir dalam kesempatan itu, mengatakan penetapan calon KPM penerima bantuan tunai dari Dana Desa secara aturan harus dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

“Sesuai aturan, penetapan calon penerima BLT ini harus dimusyawarahkan. Dalam musyawarah kita lakukan verifikasi, dan validasi data keluarga calon penerima bantuan, agar nantinya tidak tumpang tindih,” ujar Nasir.

Ditambahkannya, mengacu pada aturan yang berlaku sekarang jumlah penerima BLT DD harus paling sedikit 40% dari total pagu dana desa tahun anggaran 2022.

“Sesuai Perpres Nomor 104 Tahun 2021, penggunaan dana desa tahun 2022 harus ke BLT 40%, jadi kalau mengacu persentase tersebut maka kuota penerima BLT di desa kita sejumlah 67 KPM dari pagu dana desa tahun 2022,” jelas Nasir.

Ia meyebutkan, pada tahun 2021 lalu jumlah penerima BLT DD di Gampong Kuta Bahagia berjumlah 46 KPM. Jika merunut Perpres minimal 40% tahun ini maka, ada penambahan KPM sebanyak 21 Kepala Keluarga.

Nasir berharap, calon keluarga penerima BLT Dana Desa yang ditetapkan dalam musyawarah benar-benar berdasarkan kriteria atau syarat yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.