Ia memaparkan, penetapan calon penerima BLT Dana Desa merunut dari Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2022, serta PMK Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Dana Desa tahun 2022 sudah ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa BLT DD paling sedikit 40 persen, program ketahanan pangan paling sedikit 20 persen, dan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen dari total pagu Dana Desa. Pos-pos ini wajib dianggarkan dalam APBG TA 2022,” terang Nuzuli.

Ia menjelaskan, syarat atau kriteria penerima manfaat BLT DD adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.

“Kemudian, adalah kepala keluarga yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti memperoleh bantuan, baik yang bersumber dari APBA, maupun APBN,” ulas Nuzuli.

Syarat lain, kata dia, adalah keluarga miskin yang terdampak pandemi virus Covid-19, dan belum menerima bantuan dari pemerintah, serta rumah tangga dengan anggota keluarga tunggal atau lanjut usia.

TA TPP yang pernah bertugas di Kabupaten Aceh Singkil ini, juga menegaskan, bahwa data penerima BLT DD 2022 yang sudah final nantinya agar segera dituangkan dalam Peraturan Keuchik (Perchik) atau Keputusan Keuchik.

Dan, Peraturan atau Keputusan Keuchik tersebut harus memuat beberapa hal yakni nama, alamat KPM, rincian KPM berdasarkan jenis kelompok pekerjaan, dan jumlah KPM.

“Perchik itu disampaikan kepada Dinas DPMP4 Abdya dalam bentuk soft copy untuk direkam dalam OMSPAN Kemenkeu RI sebagai persyaratan penyaluran penyaluran BLT Dana Desa 2022, paling lambat akhir bulan Februari ini,” tutur Nuzuli.

Acara Musdes tersebut dihadiri oleh Tuha Peut, Tuha Lapan, Tokoh Masyarakat, aparatur gampong Kuta Bahagia, Koorcam Pendamping Desa Blangpidie, M. Tahir, dan PLD Salman Syarif, serta tiga personel Pendamping PKH dari jajaran Kementerian Sosial RI, yakni Rio, Rijal dan Meilis. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp