GLOBAL BLANGPIDIE – Pemerintah Gampong Kuta Bahagia, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerbitkan aturan tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak di wilayah gampong setempat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Keuchik Nomor: 205/Kep/KTB/IX-2021, dan ditandatangani oleh Pj Keuchik, Ketua Tuha Peut, Imum Chik Gampong dan para Kepala Dusun, serta Ketua Pemuda.
“Peraturan penertiban dan pemeliharaan hewan ternak kita keluarkan berdasarkan rapat bersama masyarakat dan forum komunikasi pimpinan gampong pada bulan lalu,” ungkap Pj Keuchik Gampong Kuta Bahagia, Muhammad Nasir, Minggu (31/10/2021).
Nasir menambahkan, keputusan itu dilatarbelakangi karena maraknya hewan ternak liar yang hulu lalang dan bersileweran di daerah Gampong Kuta Bahagia, sehingga menurut masyarakat sangat menganggu ketertiban umum.
“Keputusan ini kita ambil demi menciptakan ketertiban umum, ketentraman, kebersihan dan keindahan lingkungan, serta juga menjaga keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan,” ujarnya.
Dalam surat keputusan itu, disebutkan bagi pemilik hewan ternak dilarang melepaskan dan mengembalakan ternaknya di lokasi penghijauan, kebun dan sawah pertanian masyarakat.
Hewan ternak juga dilarang berkeliaran dalam wilayah gampong, jalan umum dan atau tempat umum yang dapat menggangu keselamatan dan kelancaran pengguna jalan.
“Kemudian, setiap orang yang memelihara hewan ternak juga wajib harus memiliki kandang,” tambah Nasir.
Dan, apabila ditemukan ternak berkeliaran di lokasi atau tempat yang dilarang tersebut, maka akan ditangkap dan dikurung atau ditahan oleh pemuda gampong Kuta Bahagia.
“Penahanan ternak dilakukan paling lama 1 x 24 jam terhitung sejak penangkapan,” katanya.
Nasir menjelaskan, ternak yang ditangkap dan dikurung/ditahan dapat diambil kembali oleh pemilik dengan syarat membawa surat keterangan kepemilikan ternak dari Keuchik dan membayar denda tebusan sebesar Rp 200.000.
Selanjutnya, dalam batas waktu yang ditentukan pemilik tidak mengambil atau menebus hewan ternaknya itu, maka pemerintah gampong Kuta Bahagia akan menjualnya melalui proses lelang terbuka untuk umum sesuai ketentuan berlaku.
“Hasil pelelangan setelah memperhitungkan biaya penangkapan, penjagaan/pemeliharaan ditambah biaya pelelangan sesuai ketentuan, dan sisanya dikembalikan kepada pemilik ternak,” terangnya Nasir.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Tuha Peut Gampong Kuta Bahagia, Idris S.H.I. Ia mengatakan peraturan tentang hewan ternak mendesak dikeluarkan mengingat saran dan masukkan dari masyarakat.
“Selama ini banyak tanaman kebun dan padi sawah milik masyarakat yang dimakan hewan ternak,” sebutnya.
Apabila hal itu terus dibiarkan, maka sambung Idris, akan menyebabkan konflik horizontal di tengah masyarakat dan akan memakan korban.
Selain itu, kata dia, kawanan ternak liar itu juga menyerobot jalan desa secara serampangan dan menggangu pengguna jalan. Kemudian, hewan ternak itu pun juga sering bermalam di jalan desa.
“Harapan kita bagi pemilik hewan ternak, setelah dikeluarkan surat keputusan desa ini, mohon untuk menjaga hewan ternaknya baik kerbau, sapi dan kambing. Sebab, hewan ternak adalah hewan piaraan bukan hewan liar,” pinta Idris.
Petikan surat keputusan keuchik tersebut dikeluarkan pada tanggal 16 September 2021, dengan tembusan kepada Bupati Abdya, Kapolres, Dandim, Kajari, Camat, Kapolsek dan Danramil Blangpidie. (*)