Blangpidie, AcehGlobalNews – Pemerintah Gampong Lhung Asan, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), resmi menetapkan Qanun tentang perencanaan pembangunan jangka menengah gampong tahun 2023-2028 atau disebut dengan RPJMG.
“Alhamdulillah, Pemerintahan Gampong Lhung Asan telah menetapkan Qanun Gampong tentang RPJMG tahun 2023-2028 melalui musyawarah desa bersama Tuha Peut pada beberapa waktu lalu,” kata Keuchik Gampong Lhung Asan, Maidi, S.Sy, Sabtu (24/12/2022).
Maidi menjelaskan, RPJMG adalah rencana kegiatan pembangunan gampong yang berlaku selama 6 tahun kedepan. RPJMG, katanya, akan menjadi landasan bagi pemerintah gampong Lhung Asan dalam menyusun rencana kerja pemerintah gampong (RKPG) untuk jangka waktu 1 tahun.
“Dalam Qanun tentang RPJMG dan RKPG merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di gampong dan merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah,” terangnya.
Pria yang akrab disapa Wax Max ini, juga mengatakan dalam penyusunan RPJMG telah melakukan proses musyawarah dengan melibatkan masyarakat secara partisipatif mulai dari musyawarah dusun hingga musyawarah penetapan qanun.
“RPJMG adalah dokumen yang memuat arah kebijakan pembangunan Gampong, arah kebijakan keuangan Gampong, kebijakan umum, program Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), lintas SKPK, program prioritas kewilayahan, dan disertai dengan rencana kerja,” beber Wak Max.
RPJMG ini, jelas Wax Max juga harus mengacu pada RPJM kabupaten, memuat visi dan misi Keuchik (Kepala Desa), dan menjabarkan lima bidang perencanaan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan bidang penanggulangan bencana serta keadaan darurat dan mendesak.