Blangpidie, Acehglobal – Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) mengusulkan agar Gampong Muka Blang, Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya), ditetapkan sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba (KTAN).

Penilaian ini didasarkan pada nihilnya kasus penyalahgunaan narkoba di desa tersebut.

“Kami menilai Gampong Muka Blang layak dijadikan sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba,” ujar Kepala Bidang Hukum dan HAM SaKA, Khairul Azmi, kepada wartawan di Blangpidie, Jumat (15/11/2024).

Khairul, yang juga praktisi hukum asal Kuala Batee, menjelaskan bahwa berdasarkan investigasi SaKA, belum ada masyarakat maupun pemuda di Gampong Muka Blang yang terjerat kasus narkoba.

“Tidak ada warga di Gampong Muka Blang yang diamankan polisi karena kasus narkoba,” paparnya.

Melihat kondisi tersebut, Khairul mengusulkan kepada pihak terkait agar menetapkan Gampong Muka Blang sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba.

Menurutnya, desa ini memenuhi kriteria utama sebagai Kampung Tangguh karena minimnya penyalahgunaan narkoba.

“Kampung Tangguh Anti Narkoba adalah bentuk apresiasi terhadap desa yang nihil dari penyalahgunaan narkoba,” imbuh Khairul, yang juga mantan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

Khairul juga mengapresiasi peran Polres Abdya dalam memberantas narkoba hingga ke pelosok desa. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum.

“Partisipasi masyarakat di setiap desa sangat penting untuk menekan penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Selain itu, Khairul mendorong pemerintah daerah untuk aktif melakukan sosialisasi bahaya narkoba di seluruh desa. Ia menyebut bahwa langkah ini sejalan dengan program 100 hari kerja Presiden Prabowo dalam memberantas narkoba.

“Dengan adanya sosialisasi di setiap desa, diharapkan dapat melahirkan generasi penerus yang bebas dari narkoba,” tutupnya. (*)