Zakaria menuturkan, kegunaan vaksin tidak hanya dibutuhkan oleh tubuh semata, akan tetapi berdasarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 dimana setiap warga Indonesia yang telah ditetapkan menerima vaksinasi wajib segera melakukan vaksin.

“Jika tidak vaksin dalam peraturan tersebut, maka jelas disebutkan akan diberikan sanksi yaitu penundaan bansos, serta juga penundaan layanan administrasi pemerintahan,” pungkasnya.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp