Blangpidie, Acehglobal — Puluhan pengurus Baitul Mal Gampong (BMG) di Kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti kegiatan sosialisasi tentang tata cara pendataan calon mustahik (yang berhak menerima zakat).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) itu terlaksana atas kerjasama dengan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Abdya, dan dibuka langsung oleh Camat Setia, Raifin S.Pd di Aula Kantor Keuchik Gampong Rambong, Senin (2/9/2024).

Sosialisasi ini di ikuti para Keuchik dalam Kecamatan Setia, Imum Chik Gampong selaku Ketua BMG bersama pengurus dan operator pemegang aplikasi Si Zakki (Sistem Informasi Zakat, Infak dan Wakaf Terintegrasi).

Dalam sambutannya, Camat Setia, Raifin, menegaskan pentingnya sosialisasi ini agar para pengurus BMG dapat memahami prosedur pendataan calon mustahik dengan baik. Ia menekankan agar pengurus BMG mendata warga yang benar-benar layak menerima zakat, terutama dari kategori fakir dan miskin, sehingga bantuan yang disalurkan tepat sasaran.

Raifin berharap agar BMG sebagai perpanjangan tangan dari Baitul Mal Kabupaten, bisa turut menyuarakan kewajiban zakat kepada masyarakat serta menggali potensi zakat yang ada di setiap gampong.

“Kami juga berharap Baitul Mal Kabupaten memberikan pembinaan yang berkelanjutan kepada BMG di Kecamatan Setia, agar pengelolaan zakat dapat berjalan sesuai dengan prinsip syariat dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, BKAD Setia menghadirkan narasumber dari Baitul Mal Kabupaten Abdya, yaitu Salman Syarif, Komisioner Divisi Kelembagaan, Data, dan Teknologi Informasi. Hadir pula Komisioner Divisi Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan, Pengelolaan Wakaf serta Harta Keagamaan lainnya, Tgk Hirman, dan Komisioner Divisi Penyaluran dan Pendayagunaan ZIS, Asmaul Husna.

Dalam pemaparannya, Salman Syarif menjelaskan pembentukan BMG merupakan implementasi dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Ia menyebut hingga kini sudah terbentuk 117 Baitul Mal Gampong di Abdya.

Dikatakan Salman, dalam menjalankan tugas dan fungsi, BMG sebagai lembaga amil di gampong wajib berkoordinasi dengan Baitul Mal Kabupaten. Ia juga menegaskan bahwa zakat yang diterima BMG tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), berbeda dengan BMK yang zakatnya menjadi PAD dan masuk dalam APBK.

Salman juga menjelaskan tentang teknis pendataan calon mustahik. Proses dimulai dari pengurus BMG yang mendata langsung calon mustahik dari berbagai kategori, seperti miskin, fakir, hingga mualaf. Selain itu, BMG juga diharapkan menginventarisir aset wakaf di setiap gampong.

“Data calon mustahik fakir dan miskin yang telah terkumpul akan dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk verifikasi, validasi, dan penetapan, kemudian diinput ke dalam aplikasi Si Zakki,” jelas Salman. Ia juga menambahkan bahwa data tersebut harus diperbarui dua kali dalam setahun. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp