BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh menggelar kegiatan pelatihan dan uji kompetensi Amil Se Aceh. Kegiatan ini berlangsung di Grand Nanggroe Hotel Banda Aceh sejak 27 – 30 Juli 2023.

Kegiatan tersebut di ikuti oleh 27 peserta dari badan atau lembaga Amil zakat yang ada di Aceh, diantaranya Baitul Mal, LAZ, serta Penyelenggara Zakat Wakaf (Zawa) KemenagĀ  Kanwil Aceh dan Kemenag Kabupaten/Kota Se Aceh.

Dalam laporannya, Ketua Pelaksana Saifullah, mengatakan pelatihan dan uji kompetensi Amil ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas amil zakat guna sertifikasi dan standarisasi layanan zakat di seluruh lembaga Amil zakat di Indonesia sebagaimana termaktub dalam peraturan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nomor 2 Tahun 2018 tentang sertifikasi Amil.

“Kegiatan ini bersumber dari anggaran DPA Kanwil Kemenag Provinsi Aceh Tahun 2023,” sebut Saifullah.

Saifullah juga menambahkan, narasumber yang mengisi materi pada kegiatan pelatihan dan uji kompetensi Amil Se Aceh ini berasal dari Pusdiklat Baznas RI, LSP Baznas dan Kanwil Kemenag Aceh.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Drs Azhari dalam sambutannya yang dibacakan Kabid Pendidikan Agama Islam, Khairul Azhar, S.Ag, MM yang sekaligus membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa Amil adalah seseorang yang diberi mandat untuk mengelola zakat secara baik dan profesional.

“Amil juga merupakan petugas Allah yang ditugaskan untuk mengelola dana ummat, melalui pencatatan dan pendistribusian kepada mustahik. Seorang Amil tidak boleh sembarangan dalam mengelola zakat agar tidak terjadi kesalahan,” ujarnya.

Selian itu, lanjut Khairul, seorang amil yang profesional harus menguasai peraturan yang ada, amanah dan memiliki rasa tanggung jawab tinggi, tetap istiqamah dalam mengelola zakat dengan konsisten dan tidak untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Tugas Amil adalah tugas yang sangat berat dan mulia karena itu dituntut seorang Amil itu harus promanis (profesional, amanah dan istiqamah),” katanya.

“Inilah yang menjadi alasan kenapa Amil zakat harus disertifikasi sebagaimana lembaga lainnya agar pengelolaan zakat bisa berjalan sebagai mana mestinya,” ungkap Mantan Kepala Kankemenag Aceh Barat itu.

Selain uji kompetensi Amil zakat, Khairul berharap kedepan juga dilakukan uji kompetensi bagi para nazhir di Aceh dalam hal pengelolaan wakaf sehingga akan melahirkan para nazhir yang juga profesional dan bersertifikasi.

Disamping itu, Khairul juga menuturkan tentang keberadaan UPZ (Unit Pengelola Zakat) jangan dijadikan semata-mata hanya sebagai unit penerima zakat dan pendistribusian zakat saja, akan tetapi ia berharap UPZ harus juga menjadi unit pengumpulan zakat sebagai mana yang dilakukan pada zaman sahabat Rasulullah SAW dan masa puncak kejayaan pengumpulan zakat di masa Umar bin Abdul Aziz.

“Dengan UKOM (uji kompetensi) ini kita harapkan akan lahir para Amil zakat yang profesional, memiliki legalitas dalam pengelolaan zakat. Dan melalui pelatihan dan uji kompetensi Amil ini juga, mudah-mudahan akan semakin banyak muncul muzakki baru bukan sebaliknya justru banyak muncul mustahik-mustahik baru,” kata Khairul.(*)

Editor: SSY