Selian itu, lanjut Khairul, seorang amil yang profesional harus menguasai peraturan yang ada, amanah dan memiliki rasa tanggung jawab tinggi, tetap istiqamah dalam mengelola zakat dengan konsisten dan tidak untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Tugas Amil adalah tugas yang sangat berat dan mulia karena itu dituntut seorang Amil itu harus promanis (profesional, amanah dan istiqamah),” katanya.

“Inilah yang menjadi alasan kenapa Amil zakat harus disertifikasi sebagaimana lembaga lainnya agar pengelolaan zakat bisa berjalan sebagai mana mestinya,” ungkap Mantan Kepala Kankemenag Aceh Barat itu.

Selain uji kompetensi Amil zakat, Khairul berharap kedepan juga dilakukan uji kompetensi bagi para nazhir di Aceh dalam hal pengelolaan wakaf sehingga akan melahirkan para nazhir yang juga profesional dan bersertifikasi.

Disamping itu, Khairul juga menuturkan tentang keberadaan UPZ (Unit Pengelola Zakat) jangan dijadikan semata-mata hanya sebagai unit penerima zakat dan pendistribusian zakat saja, akan tetapi ia berharap UPZ harus juga menjadi unit pengumpulan zakat sebagai mana yang dilakukan pada zaman sahabat Rasulullah SAW dan masa puncak kejayaan pengumpulan zakat di masa Umar bin Abdul Aziz.

“Dengan UKOM (uji kompetensi) ini kita harapkan akan lahir para Amil zakat yang profesional, memiliki legalitas dalam pengelolaan zakat. Dan melalui pelatihan dan uji kompetensi Amil ini juga, mudah-mudahan akan semakin banyak muncul muzakki baru bukan sebaliknya justru banyak muncul mustahik-mustahik baru,” kata Khairul.(*)