Blangpidie – Sejumlah warga Aceh Barat Daya (Abdya) memblokir akses jalan 30 di Desa Geulima Jaya, Kecamatan Susoh, Abdya, Kamis (5/10/2023). Aksi ini dilakukan warga sebagai bentuk protes buntut atas belum dibayarkannya ganti rugi lahan mereka yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di lokasi tersebut.
Salah seorang warga, Herman (41), mengungkapkan bahwa dirinya bersama puluhan warga lainnya telah lama mengajukan permohonan ganti rugi lahan kepada Dinas Pertanahan Pemkab Abdya. Namun, hingga saat ini, permohonan tersebut belum juga dikabulkan.
“Kami pernah dijanjikan pembayaran atas pembebasan lahan/tanah kami oleh Kadis terkait setelah selesai pembangunan jalan, namun sampai hari ini jalan sudah dibangun tidak ada tanda-tanda bahwa tanah kami akan dibayar,” ungkapnya kepada Acehglobal, Sabtu (7/10).
Herman menjelaskan, atas hak kepemilikan tanah yang dimilikinya, ia mempunyai dasar hukum yang kuat. Ia mengaku telah memiliki surat jual beli berupa Akta Jual Beli (AJB) yang membuktikan setiap jengkal tanah yang masuk dalam sket tersebut sah miliknya.
“Tanah ini dulunya saya beli pada tahun 2016 seluas lebih 1 Ha dan saya melakukan pembayaran secara sah berdasarkan aturan, begitu juga dengan persyaratan semua dilengkapi,” katanya.
Akan tetapi, sambung Herman, sejak tahun 2021 dilakukan pembangunan jalan 30 di atas tanahnya tersebut, hingga saat ini masih ada sisa ganti rugi lahan milik dia yang belum dilunasi oleh pemerintah.
“Sebelum dibangun, memang sebagiannya sudah diganti rugi oleh pemerintah, namun ada yang belum selesai diganti rugi yaitu tanah saya yang di atasnya telah saya bangun jalan pribadi dan parit yang saya buat sendiri,” terangnya.