Blangpidie – Sejumlah warga Aceh Barat Daya (Abdya) memblokir akses jalan 30 di Desa Geulima Jaya, Kecamatan Susoh, Abdya, Kamis (5/10/2023). Aksi ini dilakukan warga sebagai bentuk protes buntut atas belum dibayarkannya ganti rugi lahan mereka yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di lokasi tersebut.

Salah seorang warga, Herman (41), mengungkapkan bahwa dirinya bersama puluhan warga lainnya telah lama mengajukan permohonan ganti rugi lahan kepada Dinas Pertanahan Pemkab Abdya. Namun, hingga saat ini, permohonan tersebut belum juga dikabulkan.

“Kami pernah dijanjikan pembayaran atas pembebasan lahan/tanah kami oleh Kadis terkait setelah selesai pembangunan jalan, namun sampai hari ini jalan sudah dibangun tidak ada tanda-tanda bahwa tanah kami akan dibayar,” ungkapnya kepada Acehglobal, Sabtu (7/10).

Herman menjelaskan, atas hak kepemilikan tanah yang dimilikinya, ia mempunyai dasar hukum yang kuat. Ia mengaku telah memiliki surat jual beli berupa Akta Jual Beli (AJB) yang membuktikan setiap jengkal tanah yang masuk dalam sket tersebut sah miliknya.

“Tanah ini dulunya saya beli pada tahun 2016 seluas lebih 1 Ha dan saya melakukan pembayaran secara sah berdasarkan aturan, begitu juga dengan persyaratan semua dilengkapi,” katanya.

Akan tetapi, sambung Herman, sejak tahun 2021 dilakukan pembangunan jalan 30 di atas tanahnya tersebut, hingga saat ini masih ada sisa ganti rugi lahan milik dia yang belum dilunasi oleh pemerintah.

“Sebelum dibangun, memang sebagiannya sudah diganti rugi oleh pemerintah, namun ada yang belum selesai diganti rugi yaitu tanah saya yang di atasnya telah saya bangun jalan pribadi dan parit yang saya buat sendiri,” terangnya.

Ia mengaku sudah melaporkan hal itu kepada Dinas Pertanahan, namun pihak dinas menyatakan tidak akan melakukan ganti rugi dengan dalih karena tanah tersebut sudah ada jalan dan parit, maka menjadi hak dan kewenangan negara.

Herman, warga pemilik tanah yang menuntut ganti rugi lahan atas pembangunan jalan 30 di Desa Geulima Jaya, Kecamatan Susoh, Abdya. Foto: Acehglobal/Mhd. Nasir.

“Yang anehnya, pihak dinas menjanjikan akan membayarnya, namun tiba-tiba kata mereka ada aturan baru bahwa tanah yang diatasnya sudah ada jalan dan parit meskipun dibangun pribadi dan status tanah tersebut masih sah milik warga, maka tetap tidak akan diganti rugi,” tutur Herman mengutip pernyataan Kadis Pertanahan Abdya.

Hal senada juga disampaikan salah seorang warga lainnya, Safrizal. Ia mengaku tanahnya juga menjadi imbas pembangunan jalan 30. Hingga saat ini kata Safrizal, tanahnya yang diambil untuk pembangunan jalan tersebut juga belum dilakukan ganti rugi oleh pemerintah setempat.

Safrizal bahkan mengaku dari awal pelaksanaan pembangunan jalan 30 pihaknya selaku pemilik tanah sudah pernah menyampaikan keluhan kepada Dinas terkait.

“Pihak dinas menjawab akan kita proses nyusul (setelah pekerjaan jalan),” ujarnya seraya di iya-kan oleh sejumlah warga lainnya.

Namun sampai saat ini, lanjut Safrijal, ia bersama puluhan warga lainnya juga belum mendapatkan kepastian terkait pembayaran ganti rugi terhadap tanah mereka.

Dia juga mengaku, saat janji ganti rugi lahan ditagih kembali, pihak dinas Pertanahan Pemkab Abdya terkesan tidak menunjukkan niat yang serius untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Pihak dinas hanya memberikan jawaban sederhana, pagar saja jalannya atau lakukan gugatan, selalu begitu jawabannya,” imbuh Safrizal dengan nada kesal.

Atas permasalahan ini, pria yang akrab disapa Bujang itu merasa dirinya bersama puluhan warga sangat terzalimi atas sikap pemerintah setempat.

Bujang berharap, Pj Bupati dan dinas terkait untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. “Jelaskan kenapa sampai saat ini kami tidak diberikan ganti rugi atas hak kami, saya kecewa kepada aturan yang terkesan menghakimi buka mengadili,” tegas Bujang.(*)

Editor: Salman