Simeulue – Kabupaten Simeulue sedang menghadapi situasi serius menyusul mencuatnya sejumlah kasus dugaan korupsi bernilai besar di daerah kepulauan tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue mengungkapkan sedikitnya lima perkara dugaan korupsi telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dan berpotensi berujung pada penetapan tersangka.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers Kejari Simeulue, Rabu (21/1/2026).

Kasus-kasus yang ditangani menyasar sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik, mulai dari pengelolaan dana umat, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur bernilai ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan data Kejari Simeulue, perkara pertama berkaitan dengan pembangunan Bendungan Irigasi Sigulai dengan pagu anggaran mencapai Rp170 miliar. Proyek infrastruktur vital tersebut diduga mengalami penyimpangan dalam proses pelaksanaannya.

Kasus kedua menyangkut pembangunan dan renovasi SMP Negeri 1 Teupah Barat dengan nilai anggaran Rp1,5 miliar. Dalam perkara ini, penyidik menelusuri dugaan keterlibatan kepala sekolah serta konsultan pengawas proyek.

Perkara ketiga adalah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Umat di Baitul Mal Simeulue. Hingga kini, penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Selain itu, Kejari Simeulue juga menyidik dugaan korupsi pada penggunaan anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika Simeulue (Diskominsa).

Selanjutnya, kasus kelima berkaitan dengan pembangunan Ruang Radiologi RSUD Simeulue senilai Rp3,7 miliar yang diduga bermasalah dalam pelaksanaannya.

Tak hanya itu, kejaksaan juga masih menangani satu perkara lain yang saat ini berada pada tahap penyelidikan. Kasus tersebut menyangkut pembangunan dan renovasi SMP Negeri 4 Teupah Barat dengan pagu anggaran sebesar Rp1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Ilhamd Wahyudi, menegaskan seluruh perkara tersebut ditangani secara serius dan profesional oleh jajarannya. Ia memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Untuk kasus Baitul Mal masih berlanjut. Jika masih ada pihak yang belum dilakukan pemeriksaan, nanti akan diperiksa setelah alat bukti lengkap dan perkara ini mengerucut,” ujar Ilhamd Wahyudi saat menjawab pertanyaan wartawan terkait status RWD yang belum diperiksa, Rabu (21/1).

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Simeulue, Fikri Abrar, menyebut kasus Baitul Mal Simeulue dan Diskominsa menjadi perkara yang paling lama ditangani. Meski demikian, ia memastikan penanganan kedua kasus tersebut akan dituntaskan.

“Kasus Baitul mal dan Diskominsa merupakan perkara yang paling lama kami tangani, dan akan kami tuntaskan dalam tahun 2026 ini,” tegas Fikri.

Menurut Fikri, maraknya dugaan korupsi yang menyasar dana publik dan layanan dasar masyarakat menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah.

“Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah,” pungkas Fikri. (*)