Undang-undang ini, lanjutnya mengatur tentang berbagai upaya yang dilakukan dalam rangka perlindungan pemenuhan hak-hak dan peningkatan kesejahteraan anak, salah satunya solusi untuk menangani permasalahan anak dengan memberikan kesempatan bagi orang tua yang mampu untuk melaksanakan pengangkatan anak.
“Tujuannya, pengangkatan anak hanya dapat dilakukan bagi kepentingan terbaik anak dan hanya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kekhususan adat daerah setempat,” kata Yusrizal.
Sementara itu, Sub Koordinator Jaminan Sosial Keluarga (JSK), Syahrizal, A.KS, M.Si selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan menuturkan, bimtek adopsi bagi Kabupaten/Kota bertujuan membekali para petugas dari Dinas Sosial, Mahkamah Syar’iah dan Pekerja Sosial di daerah mengenai tata cara, syarat dan prosedur pelaksanaan pengangkatan anak berdasarkan aturan berlaku.
Ia menjelaskan, pelaksanaan bimtek adopsi tahun 2023 ini secara khusus menghadirkan perwakilan mahkamah syar’iah yang ada di Kabupaten/Kota. Hal ini untuk memudahkan jalinan koordinasi di daerah saat pendampingan proses pelaksanaan pengangkatan adopsi anak.
Menurutnya, akhir-akhir ini antusiasme pengangakatan adopsi anak mulai tumbuh di Aceh. Ia merincikan, sejak tahun 2020 ada 25 pengajuan adopsi, lalu di tahun 2021 naik menjadi 29 permohonan dan makin bertambah menjadi 36 keluarga Calon Orang Tua Asuh (COTA) yang meminta adopsi anak pada tahun 2022.
Hal tersebut menjelaskan, penerapan pedoman adopsi anak yang benar di Kabupaten/Kota dengan melibatkan Dinsos, Peksos, dan Mahkamah Syar’iah setempat mampu menumbuhkan optimisme dan kepercayaan warga masyarakat untuk melaksanakan pengangkatan anak yang sesuai aturan melalui Pemerintah. katanya.