Dalam musyawarah BUMDes itu, para peserta musyawarah sepakat menetapkan Yaqaiyum Walfaizan sebagai Direktur BUMDes, Sekretaris Nurda Alamsyah, dan Bendahara Iyan Maulana. Sedangkan, Pengawas BUMDes oleh Muhammad Yusuf.
Musyawarah tersebut, turut dihadiri oleh TA PED TPP Kabupaten Abdya, Fitriadi SE, yang membidangi BUMDes.
Kesempatan itu, Fitriadi menjadi pemateri mensosialisasikan beberapa regulasi menyangkut BUMDes, yakni PP Nomor 11 Tahun 2021, Permendes Nomor 3 Tahun 2021, dan Permenkumham tentang payung hukum BUMDes.
Kemudian, hadir Pendamping Desa (PD) Kecamatan Blangpidie, M Tahir dan Affan Arafat ST, serta Pendamping Lokal Desa (PLD) desa setempat, Khairiyah.
Selanjutnya, juga hadir dalam musyawarah itu, Ketua Tuha Peut Desa Seunaloh, Charbaini serta anggota, seluruh perangkat desa, perwakilan Tuha Lapan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan keterwakilan unsur-unsur masyarakat dalam desa setempat.
Untuk diketahui, di Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya dari 20 desa, tercatat baru 6 desa yang sudah menggelar musyawarah desa revitalisasi BUMDes, masing-masing diantaranya, Desa Kedai Paya, Lhung Tarok, Lhung Asan, Cot Jeurat dan Desa Seunaloh. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News