Blangpidie, AcehGlobalNews.com — Pria berinisial MS (20) dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

MS dilaporkan ke pihak berwajib lantaran diduga menyebarkan foto porno mantan kekasihnya, yakni MP (20).

MS adalah warga Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Sementara, MP merupakan warga Desa Lhang, Kecamatan Setia, kabupaten setempat.

Belakangan diketahui MP merupakan anak kandung dari salah seorang pejabat teras di Kabupaten Abdya.

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha dalam konferensi pers, Kamis (18/8/2022) mengatakan, kasus perbuatan asusila dengan menyebarkan foto tak senonoh itu sebelumnya dilaporkan orang tua korban pada Jumat (12/8) lalu.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, personel langsung melakukan penyelidikan selama 3 hari terkait kebenaran laporan tersebut,” ujar Dhani.

Kemudian, sambungnya, pada Senin (15/8), personel unit Tipidter dan Resmob hendak melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka MS. Namun, di hari yang sama keluarganya menyerahkan tersangka ke Polres Abdya.

“Selanjutnya, personel langsung mengamankan tersangka guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Muhayat dan Kasatreskrim Iptu Rifki Muslim.

Kapolres mengatakan, tersangka mengirimkan empat gambar foto tak senonoh itu ke handphone (HP) pribadi milik orang tua korban melalui media sosial pesan WhatsApp.

“Foto tersebut dikirimkan tersangka kepada orangtuanya MP, karena tersangka merasa sakit hati diputuskan oleh korban setelah 4 tahun berpacaran, dan tidak mau melanjutkan lagi hubungan,” ujarnya.