Adapun modus operandi kasus tersebut, lanjut Kapolres, tersangka mengambil langsung foto tak senonoh itu tanpa diketahui oleh korban saat keduanya masih berpacaran. Dan foto tersebut disimpan dalam Handphone milik tersangka.

Atas kasus tersebut, saat ini tersangka bersama barang bukti yakni dua unit handphone yang telah diamankan di Mapolres Abdya.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 Milyar,” pungkas Kapolres.(*)