Blangpidie, AcehGlobalNews.com — Pria berinisial MS (20) dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

MS dilaporkan ke pihak berwajib lantaran diduga menyebarkan foto porno mantan kekasihnya, yakni MP (20).

MS adalah warga Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Sementara, MP merupakan warga Desa Lhang, Kecamatan Setia, kabupaten setempat.

Belakangan diketahui MP merupakan anak kandung dari salah seorang pejabat teras di Kabupaten Abdya.

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha dalam konferensi pers, Kamis (18/8/2022) mengatakan, kasus perbuatan asusila dengan menyebarkan foto tak senonoh itu sebelumnya dilaporkan orang tua korban pada Jumat (12/8) lalu.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, personel langsung melakukan penyelidikan selama 3 hari terkait kebenaran laporan tersebut,” ujar Dhani.

Kemudian, sambungnya, pada Senin (15/8), personel unit Tipidter dan Resmob hendak melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka MS. Namun, di hari yang sama keluarganya menyerahkan tersangka ke Polres Abdya.

“Selanjutnya, personel langsung mengamankan tersangka guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Muhayat dan Kasatreskrim Iptu Rifki Muslim.

Kapolres mengatakan, tersangka mengirimkan empat gambar foto tak senonoh itu ke handphone (HP) pribadi milik orang tua korban melalui media sosial pesan WhatsApp.

“Foto tersebut dikirimkan tersangka kepada orangtuanya MP, karena tersangka merasa sakit hati diputuskan oleh korban setelah 4 tahun berpacaran, dan tidak mau melanjutkan lagi hubungan,” ujarnya.

Adapun modus operandi kasus tersebut, lanjut Kapolres, tersangka mengambil langsung foto tak senonoh itu tanpa diketahui oleh korban saat keduanya masih berpacaran. Dan foto tersebut disimpan dalam Handphone milik tersangka.

Atas kasus tersebut, saat ini tersangka bersama barang bukti yakni dua unit handphone yang telah diamankan di Mapolres Abdya.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 Milyar,” pungkas Kapolres.(*)