“Terdapat 5 (lima) Peraturan Pemerintah (PP), 3 (tiga) Peraturan Presiden (Perpres) dan 47 Qanun yang hingga kini belum diterbitkan. Ini menyangkut dengan 12 regulasi kewenangan Pemerintah Daerah, baik karena revisi, masih dalam pembahasan, ataupun belum adanya draft,” sebut Nova.

Nova juga mengatakan, terkait dengan persiapan Pemilu 2024, pihaknya sudah menempatkan beberapa dana persiapan tahun 2022 seperti pendidikan politik.

“Kendala dalam pelaksanaan pemilu 2024 hanya saja belum ada Juknis tentang Pemilu 2024 sehingga penganggaran 2022 belum tersedia sesuai pengtahapan baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota,” jelas Nova.

Terakhir kata Nova, terkait dengan konflik umat beragama khususnya di Singkil, pihaknya sudah membentuk tim koordinasi secara intensif. “Sudah kita antisipasi,” pungkasnya. (*)