Banda Aceh – Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Calang yang telah mengadili pada tingkat pertama terhadap perkara pertambangan pasir dan kerikil di dasar Sungai Desa Sango, Kabupaten Aceh Jaya.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Taqwaddin dalam keterangan tertulis yang diterima Acehglobalnews, Selasa (24/1/2023).
Taqwaddin menjelaskan, pertambangan pasir dan kerikil tersebut dilakukan Terdakwa menggunakan excavator dan tanpa memiliki IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) dan SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) yang diterbitkan oleh Pemerintah.
“Usaha illegal terhadap komoditas bebatuan ini krusial dan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Hasil galian bebatuan tersebut telah dijual sebanyak 269 dump truck,” katanya.
Taqwaddin mengatakan, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa usaha ilegal tersebut dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 tahun dan 2 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” terangnya.
Pada peradilan tingkat banding, lanjut Taqwaddin, Majelis Hakim Tinggi menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Calang terhadap perkara tersebut telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terungkap dalam persidangan, serta sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.