“Oleh karena itu, amar putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan vonis hukuman pidana. Namun, Majelis Hakim Tinggi menetapkan mengembalikan barang bukti excavator kepada pemiliknya,” tambahnya.
Taqwaddin mengungkapkan, alasan dikembalikannya barang bukti excavator tersebut karena pertimbangan bahwa alat berat tersebut baru pertama kali digunakan melakukan tindak pidana, serta memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan sangat dibutuhkan oleh pemiliknya untuk menghidupi keluarganya.
“Sehingga, Majelis Hakim Tinggi berkeyakinan bahwa akan terpenuhi rasa keadilan apabila dikembalikan kepada pemiliknya,” ujarnya.
Pidana tersebut, kata Taqwaddin, tertera dalam putusan perkara Nomor 483/PID.SUS/2022/PT BNA yang dibacakan dalam sidang pada tanggal 17 Januari 2023 oleh Hakim Tinggi Ketua Majelis Syamsul Qamar, S.H., M.H., didampingi oleh Hakim Tinggi H. Zulkifli, S.H., M.H. dan Hakim Tinggi Rahmawati, S.H. sebagai anggota majelis.
“Terkait direktori putusan perkara ini dapat ditelusuri para SIPP Pengadilan Tinggi Banda Aceh,” pungkas Dr Taqwaddin, Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (*)