Blangpidie – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) melalui Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, merumahkan hampir 100 orang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau pendamping desa di Provinsi Aceh.
Mereka tidak diperpanjang kontrak kerja pada tahun 2026. Nama-nama TPP yang tidak diperpanjang kontraknya tidak tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BPSDM PMD Kemendes PDT Nomor 732 Tahun 2025 tentang Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2026.
Salah seorang Pendamping Desa di Aceh Barat Daya (Abdya) yang tidak diperpanjang kontraknya mengaku kecewa dengan kebijakan BPSDM PMD Kemendes PDT.
Menurut dia, pemutusan hubungan kerja dilakukan sepihak tanpa penjelasan, meskipun selama ini tidak ada persoalan dalam kinerja.
“Saya tidak tahu apa alasan kami diberhentikan. Padahal nilai evaluasi kinerja saya baik dan seluruh dokumen persyaratan perpanjangan kontrak 2026 sudah diunggah secara online tanpa kendala,” ujar pendamping desa tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, saat dikonfirmasi , Selasa (27/1/2026).
Ia menuturkan, ketika mempertanyakan hal itu kepada Tenaga Ahli tingkat kabupaten maupun provinsi, mereka juga tidak dapat memberikan jawaban.
“Nasib kami masih menggantung. Kalau mau cari kerja juga tertahan karena diminta menunggu hasil peninjauan SK dari pusat. Sampai sekarang belum ada kejelasan,” katanya dengan nada kecewa.
Pendamping desa tersebut menyebutkan, jumlah TPP di Aceh yang tidak diperpanjang kontraknya diperkirakan lebih dari 100 orang. Mereka berasal dari berbagai jenjang, mulai dari TA, PD, hingga PLD yang tersebar di sejumlah kabupaten.
Informasi yang dihimpun, di Kabupaten Abdya terdapat 11 tenaga pendamping desa yang tidak diperpanjang kontraknya pada 2026. Rinciannya terdiri atas satu orang TA, dua PD, dan delapan PLD.
Sementara itu, Koordinator Provinsi (Koorprov) Pendamping Desa Aceh, Busra, membenarkan adanya TPP yang tidak masuk dalam daftar perpanjangan kontrak tersebut.

Tinggalkan Balasan