Saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026), ia menyebut jumlah TPP Aceh yang tidak tercantum dalam SK mencapai hampir 100 orang.
Mereka, kata dia, terdiri dari jenjang Tenaga Ahli (TA) tingkat Kabupaten, Pendamping Desa (PD) tingkat Kecamatan hingga Pendamping Lokal Desa (PLD) di tingkat desa.
“Totalnya 91 orang terdiri dari 9 TA, 37 PD, dan sisanya PLD,” ujar Busra.
Dia menjelaskan, pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan tidak tercantumnya puluhan nama TPP Aceh dalam SK perpanjangan kerja untuk 2026 tersebut. Namun, pihaknya telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Kemendes PDT agar keputusan itu dapat dievaluasi.
“Kita belum tahu pak, karena masih dalam proses peninjauan kembali pak. Kami hanya penerima wewenang pak, nama saya juga bagian dari SK tersebut, itu kewenangan pusat,” kata Busra.
Saat ditanya kapan SK perubahan atau keputusan baru akan diterbitkan, Busra mengaku belum mendapat kepastian. Ia mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat terkait hasil peninjauan tersebut.
“Belum bisa dikatakan tidak diperpanjang, karena proses pengajuan peninjauan kembali masih berproses,” ujarnya.
Selain itu, di Kabupaten Pidie dan Aceh Selatan, Koordinator Kabupaten TPP dengan jabatan Tenaga Ahli di masing-masing daerah tersebut juga dikabarkan tidak tercantum nama mereka dalam SK perpanjangan kerja dari Kemendes PDT untuk tahun 2026. (*)

Tinggalkan Balasan