Lebih lanjut, alumni Fakultas Hukum USK itu juga menjelaskan bahwa titik lokasi penertiban APK dan BK yang tak sesuai aturan tersebut akan dilakukan di seluruh kecamatan yang sebelumnya sudah di-inventarisir oleh masing-masing Panwascam.
“Titik-titik tersebut tidak hanya berada di sepanjang jalan nasional, akan tetapi juga masuk ke wilayah perkampungan,” sebutnya.
Menurut Hendra, penentuan titik lokasi penertiban APK tersebut berdasarkan imbauan yang disampaikan Bawaslu kabupaten terkait titik lokasi mana saja APK yang melanggar.
“Berdasarkan ketentuan itu lah kita melakukan penertiban APK mulai dari hari ini hingga targetnya sampai besok,” katanya. (*)
Editor: Salman
Halaman