Jakarta, Acehglobal — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara Pilpres untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres Cawapres) pada pemilu 2024, Rabu (20/3/2024) malam.
Hasilnya, paslon capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih suara cukup jauh.
Paslon Capres – Cawapres Prabowo-Gibran dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara.
Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengantongi 40.971.906 suara.
Selanjutnya, capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menghimpun 27.040.878 suara.
Hasil rekapitulasi suara tingkat nasional tersebut, dipastikan Prabowo-Gibran menang satu kali putaran pada ajang kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 ini.
Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Rekapitulasi meliputi perolehan suara di 38 provinsi di Indonesia dan 128 wilayah luar negeri.
“Memutuskan, menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.(*)