BANDA ACEH – Masyarakat Aceh dihebohkan dengan beredarnya petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia yang berisikan tentang perpanjangan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh masa jabatan 2023 – 2024.

Petikan Keputusan Presiden Joko Widodo tersebut beredar luas di media sosial yang diforward secara berantai melalui pesan grup WhatsApp, Senin (3/7/2023).

Belum diketahui apakah petikan keputusan Presiden RI terkait perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Achmad Marzuki itu otentik atau palsu alias bodong.

Berdasarkan isi petikan, Keputusan Presiden RI bernomor 112/TPA Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Gubernur Aceh Masa Jabatan 2023-2024 itu berbunyi:

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : dst.
Mengingat : dst.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : dst.
KESATU : Memperpanjang masa jabatan Sdr. Mayor Jenderal TNI (Purn.) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh, terhitung sejak saat ditetapkan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan kepala daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

KESATU : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
SALINAN dst.
PETIKAN Keputusan Presiden RI ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

“Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 05 Juli 2023, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO,” demikian isi petikan keputusan surat tersebut.

Jika diperhatikan dengan baik ada yang janggal dalam petikan keputusan Presiden RI tentang perpanjangan Masa Jabatan Pj Gubernur Aceh tersebut. Hal itu terlihat pada poin menetapkan : KESATU disebutkan dua kali. Semestinya adalah KEDUA.

Selain itu, tanggal penetapan lebih awal dari keputusan Presiden tersebut beredar. Sementara sejak diperoleh petikan keputusan itu beredar melalui WhatsApp masih Senin, 03 Juli 2023, namun justru ditetapkan lebih awal pada tanggal 05 Juli 2023. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp