Heboh di DPR! Lima Anggota Nonaktif Diadukan ke MKD, Ini Sebabnya

Heboh di DPR! Lima Anggota Nonaktif Diadukan ke MKD, Ini Sebabnya

Laporan: Redaksi | Editor: Salman
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam saat memimpin sidang di ruang sidang MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Foto: Prima/vel

Aceh Global News | JAKARTA – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengungkap alasan lima anggota DPR nonaktif diadukan ke MKD. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik yang mencoreng citra lembaga legislatif.

Kelima anggota DPR nonaktif yang dimaksud yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama atau Uya Kuya, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.

Nama-nama itu disebut langsung oleh Dek Gam dalam sidang MKD yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).

“Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Dek Gam di hadapan sidang.

Ia menjelaskan, anggota DPR Adies Kadir diadukan karena pernyataannya soal tunjangan DPR yang dianggap keliru dan memicu reaksi luas di masyarakat.

“Teradu satu, Saudara Adies Kadir, atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat” kata Dek Gam.

Sementara itu, politisi Partai NasDem Nafa Urbach dilaporkan karena dinilai bersikap hedon dan tamak. Hal itu buntut dari pernyataannya yang menyebut kenaikan gaji dan tunjangan bagi anggota DPR merupakan hal yang pantas dan wajar.

“Dua, teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, dua artis sekaligus politisi PAN, Uya Kuya dan Eko Patrio, juga ikut diadukan karena dianggap merendahkan lembaga DPR. Keduanya dinilai tidak pantas berjoget di tengah sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR-DPD RI pada 15 Agustus 2025.

“Tiga, teradu Saudara Surya Utama atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025, dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025,” ungkap Dek Gam.

“Empat, teradu Saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025,” sambungnya.

Sumber: Kompas.com

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tutup