Jakarta, Acehglobal – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Perintah penangkapan Benjamin Netanyahu menyusul kejahatan perang yang dilakukan pasukan Zionis selama agresi di Gaza, Palestina.
Selain Benjamin, ICC juga mengeluarkan Surat penangkapan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu (20/11), ICC menyatakan terdapat “alasan yang masuk akal” untuk menduga bahwa Netanyahu bertanggung jawab atas sejumlah kejahatan perang.
“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua individu, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Kejahatan tersebut dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” demikian bunyi pernyataan resmi ICC, dikutip CNN Indonesia, Kamis (21/11).
Netanyahu dituduh bertanggung jawab atas penggunaan kelaparan sebagai alat perang, sebuah metode yang dianggap melanggar hukum internasional.
Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam tindakan pembunuhan, penganiayaan, dan berbagai tindakan tidak manusiawi lainnya yang masuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan.
Menurut laporan yang dikutip dari CNN, tuduhan ini diajukan oleh Jaksa Penuntut ICC, Karim Khan, pada Mei lalu.
Khan menyampaikan bahwa bukti-bukti yang telah dikumpulkan menunjukkan keterlibatan Netanyahu dan Gallant dalam kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan sejak Oktober 2023.
Setelah pengajuan berkas oleh jaksa penuntut, permohonan ini ditinjau oleh panel hakim di ruang praperadilan ICC. Panel tersebut terdiri dari tiga hakim yang berasal dari Rumania, Benin, dan Meksiko. (*)
Tinggalkan Balasan