Banda Aceh, Acehglobal – Ketua Ikatan Kontraktor Aceh (IKA), Muzakir, mendesak pemerintah Aceh untuk menegakkan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, baik melalui e-katalog, tender terbuka, maupun penunjukan langsung (PL). Ia menyoroti maraknya dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.
Menurut Muzakir, praktik kecurangan dalam lelang proyek bukan lagi rahasia. Ia menilai, pemenang tender kerap sudah ditentukan sebelum proses lelang dimulai, mencederai asas keadilan dan persaingan sehat antar penyedia jasa.
“Sudah menjadi rahasia umum, pemenang tender proyek biasanya sudah ditentukan sejak awal. Praktik seperti ini mencederai prinsip keadilan dan persaingan sehat,” kata Muzakir, Senin (21/7/2025).
Ia juga mengungkap adanya dugaan permainan “setor-menyetor” yang menjadi syarat tak tertulis dalam memenangkan proyek. Bukan kompetensi atau kualitas penawaran yang menjadi acuan, melainkan besarnya setoran yang diberikan kepada oknum tertentu.
Muzakir menyebut, banyak proyek di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) lebih banyak menggunakan sistem Penunjukan Langsung (PL) dan E–Purchasing melalui e-katalog. Menurutnya, hal ini sering dimanfaatkan dengan memecah paket proyek agar tidak perlu melalui mekanisme tender.
“Seperti yang terjadi dalam kegiatan tahun 2024 di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan tahun 2025 di Dinas Pendidikan Aceh, proyek-proyek besar justru dialihkan menjadi PL atau e-katalog,” ungkapnya.
Ia menilai ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengakali aturan pengadaan. Proyek yang semestinya ditenderkan justru dipecah agar bisa dialihkan ke PL atau e-katalog, meskipun nilainya besar.
“Kalau kita cek LPSE Provinsi Aceh, kebanyakan proyek ditayangkan sebagai PL. Padahal di aplikasi SIRUP, banyak kegiatan yang sebenarnya harus melalui proses tender,” tambah Muzakir.
Zakir, sapaan akrabnya, menilai praktik seperti ini melanggar sejumlah ketentuan hukum. Ia menyinggung Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan