| Blangpidie – Para kepala desa (keuchik) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengeluhkan pemberlakuan aturan baru penyaluran dana desa tahun 2025.
Aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Dampak pemberlakuan aturan itu, sejumlah program desa yang dibiayai melalui Dana Desa Tahap II non-earmark tahun 2025 tidak dapat dibayarkan penuh hingga akhir tahun.
Salah satu keuchik di Abdya, Suhaimi, mengatakan pemberlakuan PMK Nomor 81/2025 sangat memberatkan desa. Ia menjelaskan, kegiatan/program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sudah direncanakan selama satu tahun melalui musyawarah desa.
Perencanaan tersebut sudah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG), dan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) mendadak menghadapi kendala.
Menurutnya, kegiatan/program desa yang telah dianggarkan sejak awal tahun berpotensi hangus karena tidak bisa dibayar sepenuhnya, akibat kebijakan tersebut.
“Beberapa program desa tak bisa dibayar penuh. Seperti di desa saya, insentif ketua PKK, operator SIKNG, PRG, serta insentif KPMG tak bisa kami bayar secara penuh hingga Desember 2025,” ungkap Suhaimi kepada , Senin (1/12/2025).
Tak hanya itu, kata dia, insentif ketua pemuda dan sejumlah penyelenggara rumah ibadah, seperti Imum Chik Masjid, Tgk Sagoe, bilal, hingga muazin, juga tidak menerima pembayaran penuh. Kondisi tersebut membuat pemerintah desa kesulitan memberi penjelasan kepada perangkat yang telah bekerja sepanjang tahun.
“Kami kewalahan, bagaimana menjelaskan kepada mereka yang sudah bekerja sementara gaji tak bisa dibayar penuh. Bagi yang paham mungkin masih bisa menerima, tapi yang tidak mau tahu tetap menuntut dibayar penuh. Ini yang menjadi masalah,” tuturnya.
Suhaimi menyebut, dirinya bersama beberapa keuchik di Kecamatan Susoh telah menanyakan hal itu ke kantor Dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) dan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Abdya.
Namun, kata dia, hingga kini belum ada jawaban pasti dari kedua kantor tersebut mengenai nasib pencairan Dana Desa Tahap II non-earmark.
“Jawaban mereka simpel, berdasarkan PMK 81 Tahun 2025 sebagai pengganti PMK 108 Tahun 2024, serta sosialisasi DJPK dan koordinasi dengan KPPN Tapaktuan, bahwa Dana Desa Tahap II non-earmark tidak dapat disalurkan lagi setelah 17 September 2025,” jelas Suhaimi, yang dibenarkan keuchik lainnya.
Ia menambahkan, sejumlah kegiatan desa lainnya dalam taging dana desa non earmark juga ikut terdampak. Karena itu, pihaknya meminta kejelasan dari instansi terkait.
“Kami cuma ingin kepastian. Apakah Dana Desa Tahap II non-earmark tidak dicairkan lagi menurut PMK itu. Pihak dinas terkait harus menyampaikan yang sebenarnya. Jangan meminta desa menunggu keajaiban. Jawaban seperti itu tidak profesional,” keluhnya.
telah mencoba menghubungi Kepala DPMP4 Abdya Jasmadi serta Kepala BPKD Abdya Musawir, namun belum tersambung karena jaringan telekomunikasi di Abdya masih terganggu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar 50 desa di Abdya tidak terdampak PMK Nomor 81 Tahun 2025, karena telah lebih dulu cair dana desa tahap II sebelum PMK tersebut ditetapkan. Artinya dari total 152 desa di Abdya, sisa sekitar 102 desa terkena dampak PMK tersebut.
Menurut Ketua Forum Keuchik Kecamatan Susoh, Mukhlis, dampak berlakunya PMK Nomor 81/2025, banyak desa yang mengalami kendala penyelesaian kegiatan pembangunan desa hingga sisa pembayaran insentif perangkat desa yang telah dianggarkan pada tahap II.
“Rata-rata desa terkendala membayar insentif untuk periode di atas bulan Agustus. Dan tak tertutup kemungkinan ada desa karena terlambat mengajukan pencairan dana desa tahap II, isentif bisa saja tidak terbayar sejak Juli 2025,” jelasnya.
Di Kecamatan Susoh, ia menyebut hanya 6 dari 29 desa yang sudah mencairkan dana desa Tahap II.
“Kita di Susoh baru 6 desa yang sudah cair Dana Desa Tahap II 2025. Alhamdulillah termasuk desa kita, Pulau Kayu, sudah cair. Insyaallah besok kita segera bayarkan insentif untuk seluruh perangkat desa,” pangkas Mukhlis.
Kepastian mengenai tidak disalurkannya Dana Desa Tahap II untuk komponen non earmark akhirnya terjawab setelah beredar salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
PMK tersebut tertanggal 19 November 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Pasal yang paling krusial dalam PMK 81 ini adalah Pasal 29B, yang secara langsung mengatur mekanisme penundaan bahkan pembatalan penyaluran Dana Desa Tahap II tahun 2025.
Di pasal tersebut dinyatakan bahwa desa yang belum melengkapi seluruh persyaratan pencairan Dana Desa Tahap II hingga tanggal 17 September 2025 akan mengalami penundaan penyaluran.
Penundaan itu mencakup dua kategori Dana Desa, yaitu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark), dan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmark).
Dana Desa yang earmark di antaranya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, program penanganan stunting, dan program ketahanan pangan. Sedangkan Dana Desa yang non earmark biasanya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih fleksibel penggunaannya.
Dana Desa earmark masih dapat dicairkan kembali asalkan desa segera melengkapi seluruh persyaratan sebelum batas akhir penyaluran. Adapun Dana Desa non-earmark dipastikan tidak akan disalurkan kembali, meskipun desa melengkapi berkasnya setelah tanggal tersebut. Dengan kata lain, dana tersebut hangus bagi desa.
Dana non-earmark yang hangus tersebut selanjutnya akan digunakan pemerintah pusat untuk program prioritas nasional atau kepentingan pengendalian fiskal, yang penggunaannya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Disebutkan, bila sampai akhir tahun anggaran dana tersebut tidak terpakai, maka dana itu menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.
Munculnya PMK 81/2025 ini mengejutkan, dan seolah menjadi pil pahit bagi banyak pemerintah desa, terutama yang Dana Desa tahap duanya belum cair.
Regulasi tersebut membuat sejumlah program yang sudah direncanakan, bahkan ada yang sudah terlaksana terancam batal karena sumber dananya tidak lagi tersedia. Banyak desa di Abdya kini kelimpungan mengevaluasi kembali APBG yang telah disusun.
Situasi ini menjadi semakin berat karena bersamaan dengan isu lain yakni rencana pemerintah memotong 2/3 Dana Desa tahun 2026 untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Jika rencana itu berjalan, ruang fiskal desa pada tahun mendatang akan semakin menyempit. (*)
