Imbas PMK 81/2025, Gampong di Abdya Terancam Tak Bisa Bayar Penuh Insentif Perangkat Desa - Laman 2 dari 4

Imbas PMK 81/2025, Gampong di Abdya Terancam Tak Bisa Bayar Penuh Insentif Perangkat Desa

Laporan: Redaksi | Editor: Salman
Dana Desa Tahap II 2025 non earmark dipastikan tak cair sesuai PMK 81/2025. Keuchik (Kades) di Abdya terancam tak bisa bayar penuh isentif perangkat desa. (Foto: Ilustrasi Gemini AI).

Namun, kata dia, hingga kini belum ada jawaban pasti dari kedua kantor tersebut mengenai nasib pencairan Dana Desa Tahap II non-earmark.

“Jawaban mereka simpel, berdasarkan PMK 81 Tahun 2025 sebagai pengganti PMK 108 Tahun 2024, serta sosialisasi DJPK dan koordinasi dengan KPPN Tapaktuan, bahwa Dana Desa Tahap II non-earmark tidak dapat disalurkan lagi setelah 17 September 2025,” jelas Suhaimi, yang dibenarkan keuchik lainnya.

Ia menambahkan, sejumlah kegiatan desa lainnya dalam taging dana desa non earmark juga ikut terdampak. Karena itu, pihaknya meminta kejelasan dari instansi terkait.

“Kami cuma ingin kepastian. Apakah Dana Desa Tahap II non-earmark tidak dicairkan lagi menurut PMK itu. Pihak dinas terkait harus menyampaikan yang sebenarnya. Jangan meminta desa menunggu keajaiban. Jawaban seperti itu tidak profesional,” keluhnya.

AGN Logo telah mencoba menghubungi Kepala DPMP4 Abdya Jasmadi serta Kepala BPKD Abdya Musawir, namun belum tersambung karena jaringan telekomunikasi di Abdya masih terganggu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar 50 desa di Abdya tidak terdampak PMK Nomor 81 Tahun 2025, karena telah lebih dulu cair dana desa tahap II sebelum PMK tersebut ditetapkan. Artinya dari total 152 desa di Abdya, sisa sekitar 102 desa terkena dampak PMK tersebut.

Menurut Ketua Forum Keuchik Kecamatan Susoh, Mukhlis, dampak berlakunya PMK Nomor 81/2025, banyak desa yang mengalami kendala penyelesaian kegiatan pembangunan desa hingga sisa pembayaran insentif perangkat desa yang telah dianggarkan pada tahap II.

“Rata-rata desa terkendala membayar insentif untuk periode di atas bulan Agustus. Dan tak tertutup kemungkinan ada desa karena terlambat mengajukan pencairan dana desa tahap II, isentif bisa saja tidak terbayar sejak Juli 2025,” jelasnya.

Di Kecamatan Susoh, ia menyebut hanya 6 dari 29 desa yang sudah mencairkan dana desa Tahap II.

“Kita di Susoh baru 6 desa yang sudah cair Dana Desa Tahap II 2025. Alhamdulillah termasuk desa kita, Pulau Kayu, sudah cair. Insyaallah besok kita segera bayarkan insentif untuk seluruh perangkat desa,” pangkas Mukhlis.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup