Banda Aceh, AcehGlobalNews – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Lhokseumawe, Aceh minta lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengungsian atau United Nations Hight Commissioner for Refugees (UNHCR), agar bertanggung jawab terhadap keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh.

Hal itu menyusul kaburnya puluhan imigran Rohingya dari penampungan sementara di gedung bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Aceh.

“Jadi jangan sepelekan terkait kaburnya 33 imigran Rohingya dari lokasi pengungsian sementara di gedung bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Izhar Rizky, Jumat (16/12/2022).

Menurut Izhar, fungsi Imigrasi Lhokseumawe hanya melakukan pengawasan administrasi dan menyediakan tempat penampungan sementara sesuai surat dari Direktur Jenderal Imigrasi RI.

Dia mengatakan lama penampungan terhadap pengungsi Rohingya tersebut paling lama tiga bulan.

“Imigrasi Lhokseumawe sudah berkoordinasi dengan UNHCR untuk meminta lembaga tersebut meningkatkan sistem pengamanan dengan membuat pagar agar pengungsi Rohingya tidak kabur, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti,” ujarnya.

Izhar mengungkapkan, imigrasi dilarang mencampuri urusan pengamanan terhadap pengungsi Rohingya, karena hal tersebut merupakan kewenangan PBB untuk pengungsian yaitu UNHCR.

Namun, ia mengharapkan kasus kaburnya manusia perahu itu dari penampungan di gedung bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe, Aceh tidak terulang lagi.

“Mulai dari sekarang UNHCR harus mencari lokasi yang layak dan sesuai untuk warga imigran ini. Jangan sampai batas waktu yang sudah ditentukan, para pengungsi belum juga mendapatkan tempat yang layak, hingga kasus kaburnya pengungsi Rohingya kembali terjadi,” pinta Izhar.

Apalagi, lanjut Izhar, warga setempat sudah mulai melakukan penindakan terhadap warga Rohingya yang ditampung di gedung bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe.

“Jangan sampai kondisi seperti ini dapat menimbulkan keresahan dan polemik di tengah masyarakat. Jadi, UNHCR harus bertanggung jawab terkait hal tersebut,” kata Izhar.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyesalkan UNHCR dan International Organization for Migrant (IOM) yang tidak mengambil peran menangani pengungsi Rohingya.

“Akibatnya hal ini menimbulkan masalah sosial di Indonesia,” imbuh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

Hal tersebut disampaikan Widodo menghadapi kasus penyerangan pengungsi Rohingya oleh masyarakat di Lhokseumawe, Aceh Utara, Provinsi Aceh.

“UNHCR dan IOM harus mengambil peran dalam penanganan pengungsi yang datang dari luar negeri. Jangan lari dari tanggung jawab dan hanya memberikan sertifikat pengungsi,” tegas Widodo. (*)