ACEHGLOBALNEWS.com – Masyarakat yang ingin menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) wajib memastikan namanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data tersebut menjadi acuan utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan kepada masyarakat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP).

DTKS adalah sistem data elektronik milik Kemensos yang memuat informasi status kesejahteraan warga. Melalui sistem ini, pemerintah dapat mengidentifikasi warga miskin dan rentan miskin yang layak menerima berbagai program bantuan.

Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk mengecek status mereka dalam DTKS, terutama menjelang penyaluran bantuan tahun 2025.

Menurut situs resmi Kemensos, dikutip Senin (28/7/20025), DTKS tidak hanya mencakup data penerima bantuan, tetapi juga mereka yang memerlukan layanan kesejahteraan sosial (PPKS) serta potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial (PSKS).

Untuk dapat masuk dalam DTKS, calon penerima harus memenuhi kriteria yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013.

Hanya warga yang terdaftar di DTKS yang berhak menerima bansos dari Kemensos. Jika nama seseorang tidak tercantum, maka ia tidak masuk dalam daftar penerima.

Kebijakan itu bertujuan agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan.

Cara Cek Status DTKS Online 2025

Masyarakat dapat mengecek status pendaftaran DTKS secara mandiri melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

• Buka laman [https://cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id).

• Masukkan data wilayah sesuai domisili: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

• Isi nama lengkap sesuai KTP penerima manfaat.

• Ketik ulang 8 huruf kode yang tertera di layar (gunakan fitur reload jika kode tidak terbaca).

• Klik tombol “Cari Data”.

• Jika nama yang dicari tidak ditemukan, sistem akan menampilkan pesan “Tidak Terdapat Peserta/PM”. Sebaliknya, jika terdaftar, akan muncul detail data seperti nama penerima, provinsi, dan lokasi tempat tinggal sesuai input pengguna.

Cara Daftar DTKS 2025: Online dan Offline

Bagi masyarakat yang belum terdaftar, pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu secara online menggunakan aplikasi resmi Kemensos atau datang langsung ke kantor desa/kelurahan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp