1. Pendaftaran Online melalui Aplikasi “Cek Bansos”:
• Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store.
• Pilih menu “Buat Akun Baru”.
* Isi data diri: NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, email, dan nomor HP.
• Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
• Setelah akun terverifikasi, login dan masuk ke menu “Daftar Usulan”.
• Masukkan data keluarga dan pilih jenis bantuan yang diinginkan, kemudian kirim usulan.
2. Pendaftaran Offline melalui Kantor Kelurahan/Desa:
• Datangi kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa KTP dan KK asli.
• Petugas desa akan melakukan musyawarah untuk menentukan calon yang layak diajukan ke DTKS.
• Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara dan dikirim ke Dinas Sosial setempat.
• Selanjutnya, Dinas Sosial akan melakukan proses verifikasi dan validasi, termasuk kunjungan lapangan jika diperlukan.
Masyarakat diimbau untuk memastikan data yang diinput atau diserahkan benar dan sesuai dokumen. Proses ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran bantuan sosial yang sangat dibutuhkan oleh warga kurang mampu. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan