Blangpidie – KPU (Komisi Pemilihan Umum) berhasil mewujudkan usaha untuk menambah honor bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu dan Pemilihan 2024.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyetujui pengajuan anggaran yang diajukan oleh KPU untuk menghormati Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemungutan, Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Dalam surat Kementerian Keuangan nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, dicantumkan bahwa honor bagi penyelenggaraan Pemilu 2024 mengalami kenaikan dari honor sebelumnya pada Pemilu 2019.
Adapun honor petugas pemilu, yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) naik dibandingkan Pemilu 2019 dengan rincian:
1. Honor Ketua KPPS dari Rp550.000 (Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 (Pemilu 2024).
2. Honor Anggota KPPS dari Rp500.000 (Pemilu 2019) menjadi Rp1.100.000 (Pemilu 2024.
Gaji petugas badan ad hoc lain yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga mengalami kenaikan dibandingkan Pemilu dan pemilihan sebelumnya, seperti:
1. Ketua PPK (Pemilu 2019) Rp1.850.000 menjadi Rp2.500.000 (Pemilu 2024)
2. Anggota PPK (Pemilu 2019) Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000 (Pemilu 2024).
Selanjutnya, honor PPS pada Pemilu 2024 mendatang juga mengalami kenaikan dengan rincian:
1. Honor Ketua PPS dari Rp900.000 (Pemilu 2019) menjadi Rp1.500.000 (Pemilu 2024).
2. Honor Anggota PPS dari Rp800.000 (Pemilu 2019) menjadi Rp1.300.000 (Pemilu 2024).
Sementara itu, Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) pada Pemilu 2019 sebesar Rp800.000 naik pada Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000.
Sistem pembayaran honor Pantarlih Pemilu 2024 diberikan setiap bulan selama masa tugas, yaitu 2 bulan, mulai 3 Februari 2023 hingga 12 Maret 2023. Total honor sebesar Rp 2.000.000.
Selain kenaikan honor, Pemerintah telah menetapkan biaya perlindungan dan satuan biaya untuk kecelakaan kerja bagi petugas badan ad hoc dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024, berikut detail besarannya:
1. Santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang
2. Cacat permanen Rp3.800.00 per orang
3. Luka berat Rp16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp8.250.000 per orang.
5. Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 per orang. (*)