3. Sulawesi Tenggara
Terakhir ada provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Program pemutihan pajak kendaraan di Sultra akan berlaku hingga 31 Januari 2022.
Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021. Keputusan gubernur tersebut berisi tentang pemberian keringanan atau pembebasan tunggakan.
Selain pemberian keringanan keringanan, ada pula pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan. (*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp