Sementara untuk, belanja daerah dalam RAPBK tahun 2023 tersebut, direncanakan sebesar Rp. 879.462.644.255, yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Pj Bupati Darmansah juga merincikan rencana alokasi anggaran yang dipergunakan untuk pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
Penerimaan pembiayaan daerah itu, direncanakan sebesar Rp. 124.532 448.778, yang bersumber dari estimasi SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Tahun 2022. Sedangkan, pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 3.000.000.000.
“Semoga rancangan dimaksud dapat dibahas bersama secara komprehensif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi Qanun. Saya perintahkan kepala SKPK agar dalam pembahasan tidak boleh mewakili,” ucap Darmansah.
Pj Bupati juga menyampaikan, bahwa Pemkab Abdya tetap berupaya melakukan pengelolaan keuangan kabupaten untuk mewujudkan kondisi keuangan kabupaten yang sehat dan transparan.
Perumusan kebijakan keuangan juga senantiasa mempertimbangkan harmonisasi dan keseimbangan antara upaya pemenuhan pelayanan publik, percepatan pencapaian prioritas pembangunan kabupaten, peningkatan perlindungan sosial.
“Termasuk dalam hal ini upaya penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesempatan kerja,” pungkasnya. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News